Polisi Tangkap Residivis Pencuri HP di Cilandak, Hasil Curian Dijual Murah di Pasar Loak

- Kamis, 11 Juni 2026 | 07:25 WIB
Polisi Tangkap Residivis Pencuri HP di Cilandak, Hasil Curian Dijual Murah di Pasar Loak
PARADAPOS.COM - Polisi menangkap seorang pria bernama Fazhar Firlina di Jakarta Barat pada Senin (25/5) malam, setelah ia terbukti melakukan pencurian handphone di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Dua laporan korban yang masuk ke Polsek Cilandak mengarah pada pelaku yang sama. Tersangka yang merupakan residivis ini menjual hasil curiannya dengan harga murah di pasar loak, dan uangnya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Dua Aksi di Lokasi Berbeda, Satu Pelaku

Pencurian terjadi di dua waktu yang berbeda. Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (9/5) pagi, dan yang kedua pada Sabtu (23/5) pagi. Dalam kedua kejadian, Fazhar merebut langsung ponsel korban di jalanan. Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, mengonfirmasi bahwa laporan dari kedua korban tersebut ternyata menunjuk pada satu orang yang sama. “Terhadap laporan polisi poin 2 dan 3 pelakunya sama, yaitu seorang laki-laki atas nama Fazhar Firlina,” kata Kompol Gusprihatin Zen pada Kamis (11/6/2026).

Dibekuk di Kontrakan Palmerah

Penangkapan tersangka tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak yang dipimpin AKP M Suwarno bergerak setelah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Fazhar akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor dan helm yang ia gunakan saat menjambret. Barang bukti ini menjadi kunci untuk mengungkap jejak kejahatannya.

HP Mahal Dijual Seharga Rp 2 Juta

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Fazhar menjual iPhone 17 hasil curiannya kepada orang tak dikenal di kawasan pasar loak Cengkareng. Harga yang ia patok sangat rendah, hanya Rp 2 juta. Sementara itu, satu unit ponsel Redmi 13C laku seharga Rp 700 ribu. Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan tersebut sudah tidak tersisa. “Pelaku menerangkan bahwa handphone iPhone 17 telah dijual kepada orang tidak dikenal di kawasan pasar loak Cengkareng dengan harga Rp 2 juta,” jelasnya. “Uangnya sudah habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari,” lanjut AKP Joko Adi.

Residivis dengan Catatan Panjang

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menemukan fakta bahwa Fazhar bukanlah pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Bahkan, ia pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. “Pelaku adalah seorang residivis sudah pernah menjalani hukuman di LP Cipinang serta pelaku telah melakukan perbuatan yang sama lebih dari 3 kali,” ujar AKP Joko Adi. Atas perbuatannya, tersangka Fazhar dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar