Sidang Perdana Kasus Penculikan Bankir: Terungkap Rencana Pengalihan Dana Rp 455 Miliar

- Jumat, 13 Maret 2026 | 21:25 WIB
Sidang Perdana Kasus Penculikan Bankir: Terungkap Rencana Pengalihan Dana Rp 455 Miliar

PARADAPOS.COM - Proses hukum terhadap para tersangka dalang kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), memasuki tahap persidangan. Sidang perdana telah digelar terhadap tiga terdakwa utama, membuka tabir rencana sistematis yang diduga melibatkan upaya pengalihan dana miliaran rupiah dari rekening nasabah.

Sidang Perdana Tiga Terdakwa Digelar

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiga tersangka berinisial Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni telah menjalani sidang perdana pada Senin (9/3). Sidang lanjutan untuk mendengar perlawanan dari para penasihat hukum terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3) mendatang.

Modus Berawal dari Pencarian Rekening Dorman

Dakwaan jaksa, yang juga diakses melalui SIPP, mengungkapkan bahwa rencana ini telah dirintis sejak lama. Terdakwa Candy alias Ken disebut mulai aktif mengumpulkan data para pimpinan cabang bank BUMN sejak 2013. Tujuannya adalah mencari pihak dalam yang bersedia bekerja sama untuk menggeser dana dari rekening dormant atau rekening pasif.

Jaksa mendalilkan bahwa Ken membutuhkan peran krusial seorang kepala cabang untuk dapat mengaktifkan dan memindahkan dana dari rekening-rekening tersebut.

Target Dana Rp 455 Miliar dan Perekrutan Tim

Pada Juni 2025, rencana itu menemukan titik terang. Ken mendapatkan informasi spesifik mengenai sebuah rekening dormant di kantor cabang sebuah bank BUMN di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang berpotensi dialihkan. Nilainya mencapai Rp 455 miliar.

Untuk eksekusi di lapangan, Ken kemudian menggandeng Dwi Hartono. Dwi selanjutnya merekrut Antonius Aditia Maharjuni untuk bergabung dalam operasi ini.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, "Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant yang ada ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I Candy alias Ken."

Pertemuan Perencanaan dan Upaya Mendekati Korban

Ketiganya lalu mengadakan pertemuan di sebuah rumah makan pada Juli 2025 guna membahas detail pelaksanaan. Dalam pertemuan itu, Ken memberikan informasi lengkap soal rekening target dan mereka mulai menyusun strategi untuk mendekati kepala cabang bank yang bersangkutan, yaitu M Ilham Pradipta.

Upaya pendekatan ini, menurut dakwaan, dilakukan setelah sejumlah percobaan kerja sama dengan kepala cabang lain gagal. Jaksa mengutip penjelasan Ken, "Terdakwa I Candy alias Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para Kepala cabang bank untuk bekerja sama, akan tetapi para kepala cabang bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerja sama, untuk itu agar pekerjaan pergeseran dana kali ini berhasil."

Pernyataan itu mengindikasikan tekanan dan tekad untuk memastikan rencana kali ini tidak kembali gagal, yang pada akhirnya berujung pada tindak kejahatan berat berupa penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar