Rizal Fadhillah Serukan Reformasi Jilid II, Kritik Korupsi hingga Dominasi Aparat

- Kamis, 11 Juni 2026 | 14:25 WIB
Rizal Fadhillah Serukan Reformasi Jilid II, Kritik Korupsi hingga Dominasi Aparat
PARADAPOS.COM - Pemerhati politik dan kebangsaan, Rizal Fadhillah, menyerukan perlunya “Reformasi Jilid II” sebagai jalan perubahan mendasar bagi Indonesia. Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Kamis (11/6/2026), Rizal menilai kondisi bangsa saat ini memiliki kemiripan dengan situasi menjelang Reformasi 1998. Ia secara spesifik menyoroti kemunculan kembali praktik korupsi, dominasi aparat, dan melemahnya fungsi parlemen sebagai indikator utama kemunduran tata kelola negara.

Kemiripan dengan Era Pra-Reformasi

Menurut Rizal, Reformasi 1998 lahir dari perlawanan mahasiswa dan elemen masyarakat terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dominasi militer dalam kehidupan sipil, krisis ekonomi, serta lemahnya fungsi pengawasan parlemen. Ia menilai berbagai persoalan tersebut kembali muncul dalam bentuk yang berbeda pada masa sekarang. “Akar masalahnya sama, hanya wajahnya yang berganti,” ujarnya dalam pernyataan tertulis tersebut.

Kritik terhadap Korupsi dan Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Rizal mengkritik keras kondisi pemerintahan dan tata kelola negara yang menurutnya mengalami kemunduran. Ia menuding praktik korupsi telah merambah berbagai tingkatan birokrasi dan penyelenggara negara, sementara lembaga penegak hukum dinilai belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. “Hukuman yang ada saat ini terasa seperti formalitas, bukan keadilan,” tegasnya.

Dominasi Aparat dan Kekhawatiran Publik

Selain itu, Rizal juga menyoroti peran institusi kepolisian yang menurutnya semakin dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menganggap kondisi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keseimbangan kekuasaan dan fungsi pengawasan terhadap aparat negara. Di lapangan, sebagian warga memang mulai resah dengan kehadiran aparat yang kerap kali dianggap berlebihan dalam menangani persoalan sipil.

Kesenjangan Ekonomi yang Melebar

Di bidang ekonomi, Rizal menilai masyarakat masih menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari melemahnya daya beli hingga meningkatnya kesenjangan sosial. Ia berpendapat bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi belum dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. “Angka pertumbuhan memang naik, tapi perut rakyat tetap kosong,” katanya menggambarkan ironi yang ia amati.

Parlemen yang Kehilangan Gigi

Tak hanya itu, Rizal juga melontarkan kritik tajam terhadap lembaga legislatif dan partai politik. Menurutnya, fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah semakin melemah sehingga tidak mampu menjalankan peran kontrol secara efektif. Ia menyebut DPR saat ini lebih mirip “tukang stempel” ketimbang wakil rakyat yang sesungguhnya.

Pertanggungjawaban Jokowi dan Pemakzulan Prabowo-Gibran

Dalam pernyataannya, Rizal menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang terjadi selama masa pemerintahannya. Ia juga menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kelanjutan dari kebijakan era sebelumnya. Karena itu, Rizal mengusulkan agenda yang ia sebut sebagai “Reformasi Jilid II”, yang menurutnya harus diwujudkan melalui gerakan rakyat untuk mendorong perubahan politik secara menyeluruh. Dalam konteks tersebut, ia menyampaikan tuntutan agar dilakukan proses hukum terhadap Jokowi serta pemakzulan terhadap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Perubahan hanya bisa dilakukan melalui reformasi yang digerakkan rakyat. Rakyat harus merebut kembali kedaulatan yang menurutnya telah dikuasai oligarki,” demikian salah satu poin pernyataan Rizal.

Catatan Redaksi

Pernyataan di atas merupakan pandangan dan opini narasumber. Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur dalam konstitusi dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum serta ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar