Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Galian C, dari Izin hingga Penertiban Tambang Ilegal

- Jumat, 12 Juni 2026 | 06:25 WIB
Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Galian C, dari Izin hingga Penertiban Tambang Ilegal
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini mencakup pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban tambang tanpa izin. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pembenahan dilakukan dari hulu ke hilir agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

Kolaborasi dengan KPK untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Dalam rapat koordinasi tindak lanjut bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyampaikan harapannya. Sektor MBLB, menurutnya, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya harus dibenahi. "KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Pembenahan dari Hulu ke Hilir

Luthfi menjelaskan bahwa pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan. Ia meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan lebih dulu. "Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir," ujarnya. Dengan pendekatan ini, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum masuk pada penegakan hukum.

Data Izin dan Tantangan di Lapangan

Pemprov Jateng mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah. Rinciannya antara lain 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lain. Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian serius. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan pada 2025 dan 5 penindakan hingga Mei 2026.

Investasi Tetap Berjalan, Lingkungan Tetap Terjaga

Luthfi menegaskan bahwa pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Apalagi, Jawa Tengah masih membutuhkan pasokan material besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja. "Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan," katanya.

Penertiban dan Dampak Ekonomi

Pemprov Jateng juga telah mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai regulasi. Pada periode 2025-2026, pencabutan izin dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas. Sementara itu, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp 23,2 miliar, dan hingga Mei 2026 mencapai Rp 10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp 30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar