PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung memastikan akan membuka jalur penyidikan baru dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil tidak hanya untuk menjerat para pelaku, tetapi juga untuk menyisir aset-aset yang diduga hasil korupsi demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak swasta.
Penyidik Siap Kejar Aliran Dana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah memberikan sinyal tegas bahwa penerapan pasal TPPU tinggal menunggu waktu. Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang cukup, termasuk dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Nanti pasti lah (ditetapkan TPPU)," ujar Febri di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menambahkan, proses penelusuran aliran dana ini akan menjadi prioritas setelah seluruh bukti permulaan dinilai kuat. "Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," tegasnya.
Pemulihan Kerugian Negara Jadi Target Utama
Langkah Kejagung ini tidak berhenti pada upaya mempidanakan para tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penelusuran dugaan pencucian uang merupakan strategi untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara," tutur Anang.
Dengan diterapkannya pasal TPPU, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk menyita aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana. Hal ini menjadi krusial mengingat nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan sangat besar.
Lima Tersangka dan Modus Operandi
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Dari jajaran internal BGN, ada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan satu mantan pejabat lainnya. Sementara dari pihak swasta, dua tersangka adalah Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya—yang juga telah berstatus tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tak hanya itu, penyidik juga menemukan praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil.
Sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah cukup mencolok. Di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Jerat Hukum yang Mengancam
Saat ini, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan adanya potensi penerapan pasal TPPU, ancaman hukuman bagi para tersangka bisa bertambah berat, dan upaya pengembalian kerugian negara diharapkan bisa lebih optimal.
Artikel Terkait
Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis dan Buru Aliran Dana
Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Nama Pertama dari 26 Pihak yang Disetor ke Kejagung dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyelundupan Elektronik Ilegal di Lampung, Hadirkan Saksi Kunci