157 Perusahaan di Jabar Dapat Aduan THR Idulfitri 2026

- Selasa, 17 Maret 2026 | 14:25 WIB
157 Perusahaan di Jabar Dapat Aduan THR Idulfitri 2026

PARADAPOS.COM - Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat menghadapi aduan resmi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar itu meliputi ketiadaan pembayaran, nominal yang tidak sesuai peraturan, hingga keterlambatan pencairan. Hingga Minggu (15/3), laporan yang masuk melalui sistem posko online Kemnaker telah mencapai 194 aduan dari para pekerja.

Pemeriksaan dan Proses Teguran Berjenjang

Menyikapi laporan tersebut, aparat pengawas ketenagakerjaan telah turun langsung ke lokasi perusahaan yang diadukan. Tujuannya adalah memverifikasi kebenaran informasi dari para pelapor di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan akan menerima tindakan administratif berjenjang.

Prosesnya diawali dengan pemberian nota pemeriksaan pertama sebagai teguran resmi. Perusahaan kemudian diberi tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajibannya.

“Apabila setelah dikeluarkan nota 1 perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhi dengan jangka waktu 7 hari,” jelas Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, dalam penjelasannya.

Sanksi Administratif Menanti jika Abai

Mekanisme ini dirancang untuk memberi kesempatan perbaikan. Namun, kelalaian yang berlanjut akan berujung pada sanksi yang lebih berat. Otoritas daerah memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan hukuman jika perusahaan tetap mengabaikan peringatan.

Kim Agung menegaskan, “Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha.”

Pernyataan tertulis itu dikeluarkan pada Selasa (17/3/2026), menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hak-hak dasar pekerja.

Masa Layanan Pengaduan

Untuk menampung keluhan secara maksimal, Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan khusus THR sejak 14 Maret 2026. Posko ini direncanakan beroperasi hingga 27 Maret mendatang. Sebelumnya, layanan konsultasi serupa telah lebih dulu dijalankan pada periode 2 hingga 13 Maret 2026, sebagai upaya preventif dan sosialisasi aturan.

Kasus-kasus seperti ini mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, terutama dalam pemenuhan hak finansial pekerja yang bersifat wajib dan berkala seperti THR. Pengawasan yang proaktif dari dinas terkait menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan tenaga kerja.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar