PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Bogor secara resmi memberlakukan kebijakan penertiban perdagangan dengan mewajibkan seluruh aktivitas jual beli berlangsung di dalam pasar resmi. Kebijakan ini menyasar pedagang kaki lima (PKL) di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor, serta sepanjang Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng, sebagai bagian dari penataan kota bertahap. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, dua pasar telah disiapkan untuk relokasi dengan tenggat waktu aktivitas PKL di badan jalan diharapkan berakhir pada 26 Maret 2024.
Lokasi Relokasi dan Daya Tampung
Sebagai solusi atas penertiban ini, Pemkot Bogor telah menyiapkan dua pasar yang dinilai memiliki kapasitas memadai. Kedua lokasi tersebut adalah Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, yang pembangunannya melibatkan kerja sama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Hingga saat ini, ratusan pedagang telah mulai menempati lokasi baru ini.
“Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar dengan daya tampung yang memadai. Pasar Gembrong sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang,” jelas Dedie A Rachim.
Komitmen Penataan dan Larangan Berjualan di Jalan
Wali Kota menegaskan bahwa optimalisasi fungsi kedua pasar hanya akan tercapai jika tidak ada lagi aktivitas perdagangan di badan jalan. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan atas investasi yang telah dikeluarkan pemerintah dan bertujuan menciptakan tata kota yang lebih tertib. Penataan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disosialisasikan sebelumnya kepada para pedagang.
“Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak PKL. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegas Dedie.
Tenggat Waktu dan Sanksi Tegas
Proses relokasi dan penertiban di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah telah menetapkan batas akhir bagi aktivitas PKL di sejumlah ruas jalan tersebut.
“Sesuai kesepakatan, aktivitas di lapak PKL akan selesai pada 26 Maret atau pasca Lebaran,” ungkapnya.
Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi toleransi bagi pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang, kecuali mereka yang memiliki kios atau ruko resmi. Bagi yang melanggar, Pemkot Bogor akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Rencana Perluasan Penataan Kawasan
Langkah penertiban ini tidak hanya berhenti di kawasan eks Pasar Bogor. Pemerintah Kota Bogor berencana melanjutkan program serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang kerap padat pedagang, seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun. Hal ini menunjukkan komitmen jangka panjang untuk menata ruang publik dan mendisiplinkan aktivitas ekonomi.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota mengajak partisipasi seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disediakan.
“Silakan masyarakat memanfaatkan dua pasar yang sudah kami siapkan. Ke depan kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan ditata ulang menjadi lebih tertib,” ajaknya.
Artikel Terkait
TNI Serahkan Jabatan Kabais, Empat Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Aktivis
Panglima TNI Pimpin Serah Terima dan Pelantikan Sejumlah Pejabat Tinggi
BMKG Peringatkan Hujan Ringan Guyur Jakarta Sepanjang Hari Kamis
Arab Saudi Kecam Serangan Iran dan Gangguan di Selat Hormuz di Forum PBB