DLH DKI Klarifikasi Foto Viral: Bukan Buang Sampah ke Kali, Tapi Operasional Penanganan Resmi

- Kamis, 26 Maret 2026 | 04:25 WIB
DLH DKI Klarifikasi Foto Viral: Bukan Buang Sampah ke Kali, Tapi Operasional Penanganan Resmi

PARADAPOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan klarifikasi resmi terkait foto viral yang diduga memperlihatkan kendaraan dinasnya membuang sampah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak DLH menegaskan bahwa aktivitas yang terekam adalah bagian dari operasional penanganan sampah badan air yang sah, bukan pembuangan liar ke sungai.

Klarifikasi Resmi dari DLH DKI

Foto yang beredar luas di media sosial tersebut menunjukkan sebuah mobil bertuliskan 'UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta' di lokasi yang berdekatan dengan bantaran sungai. Narasi yang menyertainya menyebutkan dugaan warga bahwa kendaraan tersebut sedang membuang sampah ke perairan. Citra ini dengan cepat memicu keresahan di kalangan netizen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, memberikan penjelasan mendetail. Ia menekankan bahwa titik lokasi dalam foto merupakan emplacement atau penampungan sementara resmi yang dikelola unitnya.

"Perlu kami luruskan, tidak ada pembuangan sampah ke badan air," tegas Dadang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026). "Aktivitas yang terlihat merupakan proses penampungan sementara resmi sampah dari badan air dan seluruh operasional di lokasi tersebut terkontrol dengan baik dengan ditempatkannya 1 unit alat berat dan pengangkutan rutin setiap hari ke emplasment Perintis."

Prosedur Operasional Standar yang Dijelaskan

Dadang memaparkan alur kerja di lokasi tersebut. Titik di TPU Tanah Kusir berfungsi sebagai transit untuk sampah yang diangkut dari sungai dan waduk di Kecamatan Pesanggrahan dan Kebayoran Lama. Dari sana, sampah dipindahkan menggunakan truk kecil ke emplacement Perintis untuk proses pemilahan lebih lanjut.

Setelah melalui tahap pemilahan, sampah residu kemudian diangkut menggunakan truk besar menuju TPST Bantargebang untuk pengolahan akhir. Proses ini, menurutnya, telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Setelah melalui proses pemilahan, sampah residu diangkut menggunakan truk besar dengan bantuan alat berat, sebelum dikirim ke TPST Bantargebang untuk pengolahan lebih lanjut," ujarnya.

Analisis Sudut Pengambilan Gambar

Dadang menduga, kesalahpahaman publik muncul akibat sudut pengambilan foto. Gambar yang beredar kemungkinan diambil dari posisi sejajar jalan, sehingga menciptakan ilusi optik seolah-olah sampah sedang dibuang langsung ke aliran sungai.

"Padahal, aktivitas tersebut berada di titik penampungan yang dikelola oleh Unit Penanganan Sampah Badan Air dan tidak ada pembuangan ke badan air," lanjutnya.

Kondisi Lapangan dan Pengendalian

Dijelaskan pula bahwa kondisi lapangan turut mempengaruhi tata letak operasional. Akses jalan di area pemakaman yang relatif sempit membuat penempatan kontainer sampah biasa menjadi tidak memungkinkan. Sebagai solusi, sampah sementara ditempatkan di area bawah bantaran yang telah ditentukan sebelum diangkut dengan armata yang sesuai.

Meski beroperasi di dekat bantaran kali, DLH menjamin seluruh aktivitas dilakukan dengan pengawasan ketat untuk mencegah kontaminasi ke air.

"Meski berada di dekat Kali Pesanggrahan, seluruh aktivitas dilakukan di area yang telah ditentukan dan dipastikan tidak bersentuhan dengan badan air," tuturnya. "Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Di sana juga tempat mengumpulkan sisa topingan pohon dari TPU Tanah Kusir oleh Distamhut. Lokasi juga telah dilengkapi penyekatan menggunakan kubus apung HDPE, dan seluruh proses pengelolaan dijalankan sesuai SOP."

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam misinformasi sekaligus memberikan gambaran transparan mengenai mekanisme penanganan sampah badan air oleh instansi terkait di Ibu Kota.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar