PARADAPOS.COM - Seorang oknum berstatus ustaz di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami penganiayaan oleh warga setempat setelah kedapatan bersama istri orang lain. Peristiwa yang memicu amuk massa ini terjadi di Dusun Tamiyang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, pada Jumat (27/3/2026). Polisi dari Polsek Tirtajaya akhirnya berhasil mengevakuasi pria berinisial AP (42) tersebut dalam kondisi luka-luka, menyusul pengakuan dari kedua pihak terlibat bahwa hubungan terlarang ini telah berlangsung berulang kali.
Diamuk Massa Usai Ketahuan Berduaan
Suasana malam di Dusun Tamiyang berubah ricuh setelah warga mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah. Setelah memastikan bahwa oknum ustaz AP dan seorang perempuan berinisial U—yang merupakan istri orang lain—sedang dalam keadaan berduaan, kemarahan warga pun meledak. Massa yang sudah berkumpul kemudian menyeret AP keluar dari lokasi kejadian.
Emosi kolektif yang memuncak membuat situasi cepat berubah menjadi kekerasan. AP sempat diikat di sebuah pos ronda setempat sebelum menjadi sasaran pukulan dan tendangan dari warga yang semakin banyak berdatangan. Kerumunan yang membesar hingga ratusan orang itu menciptakan situasi mencekam, di mana amarah massa sulit dikendalikan.
Evakuasi Dramatis oleh Aparat Keamanan
Mendapatkan laporan keributan, petugas gabungan dari Polsek Tirtajaya dan personel TNI segera bergerak menuju lokasi. Tantangan mereka tidak mudah; mereka harus menerobos kerumunan massa yang masih berupaya mendekati dan menghajar pelaku meski sudah dalam pengawalan.
Upaya penyelamatan pun berlangsung dramatis. Petugas harus bertindak cepat dan tegas untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Petugas harus melakukan evakuasi paksa karena jumlah massa sangat banyak. Beruntung, pelaku berhasil dibawa masuk ke mobil petugas sehingga nyawanya terselamatkan dari amuk warga yang lebih parah,” jelas Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat dikonfirmasi.
Pengakuan dan Proses Hukum Berlanjut
Setelah situasi mereda dan pelaku diamankan, pemeriksaan pendalaman mulai dilakukan. Hasil interogasi awal mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Baik AP maupun U mengakui bahwa hubungan intim yang mereka lakukan bukanlah peristiwa satu-satunya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan intim lebih dari satu kali. Saat ini kasusnya sudah kami tarik ke Polres,” tutur Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi perkembangan penyelidikan.
Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Unit TPPO dan PPA Satreskrim Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang, seraya mengingatkan pentingnya menyelesaikan masalah tanpa main hakim sendiri.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal ke Kelompok Bersenjata Papua
KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah Sesuai Prosedur
Arus Balik Lebaran 2026 Capai Puncak, 5.900 Kendaraan Per Jam Padati Tol Cikampek
Jadwal Salat dan Imsak DKI Jakarta untuk Sabtu, 28 Maret 2026