Pemerintah Batasi Akun Medsos Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:50 WIB
Pemerintah Batasi Akun Medsos Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital dengan membatasi akun media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini akan mulai diterapkan secara bertahap, dimulai pada 28 Maret 2026, dengan menonaktifkan akun anak di platform yang dinilai berisiko tinggi. Langkah ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Apresiasi dari Anggota Dewan

Kebijakan pemerintah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Palembang, M Normansyah, menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan konkret bagi generasi muda.

“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun tahap pertama yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah menonaktifkan akun anak di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi,” tuturnya di Palembang, Sabtu.

Menurut Normansyah, yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial, aturan ini merupakan respons yang diperlukan terhadap ancaman serius di dunia maya. Ia menekankan bahwa kehadiran negara sangat krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi pertumbuhan anak.

Ancaman di Ruang Digital yang Perlu Diwaspadai

Latar belakang kebijakan ini tidak terlepas dari maraknya risiko yang dihadapi anak-anak secara online. Paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, judi, hingga penipuan daring dinilai telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini, jika dibiarkan, berpotensi mengganggu kesehatan mental dan perkembangan sosial anak.

Normansyah menjelaskan, melalui pembatasan ini diharapkan anak-anak, khususnya di wilayah Sumatera Selatan, dapat terlindungi. “Melalui upaya tersebut diharapkan anak-anak Indonesia khususnya di Ibu kota Sumsel itu terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet, serta memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi,” jelasnya.

Regulasi sebagai Pedoman Teknis

Dari sisi eksekutif, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi yang diterbitkan berfungsi sebagai pedoman teknis yang jelas bagi penyelenggara platform digital. Aturan ini memandu mereka dalam menjalankan kewajiban untuk melindungi pengguna anak.

“Penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet,” ungkap Meutya Hafid.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya sekadar pembatasan, tetapi juga bagian dari kerangka tata kelola digital yang lebih komprehensif. Implementasinya ke depan akan menjadi tantangan sekaligus penanda keseriusan negara dalam mengawal keselamatan anak di dunia maya, menyeimbangkan antara kemajuan teknologi dan perlindungan dasar bagi warga mudanya.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar