PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi mendukung penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) melalui dua gerakan utama. Dukungan ini diwujudkan dengan menggalakkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan penerapan prinsip Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S) di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menunda akses anak pada platform digital berisiko, sekaligus memastikan teknologi tetap berfungsi sebagai penunjang pembelajaran yang sehat.
Mendikdasmen: Teknologi Alat, Karakter Kemudi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen penuh kementeriannya. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan ruang bagi peserta didik agar dapat belajar, berinteraksi sosial, dan membangun karakter sesuai tahap tumbuh kembangnya, tanpa terganggu oleh dampak negatif dunia digital.
“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan,” ucapnya.
Peran Krusial Guru dan Jaminan Program Literasi
Abdul Mu’ti menekankan bahwa peran guru menjadi kunci kesuksesan implementasi kebijakan ini di lapangan. Para pendidik di tingkat dasar dan menengah diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menerapkan pola 3S dan menginternalisasi nilai-nilai 7 KAIH kepada siswa.
“Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk menyikapi kebijakan ini dengan tenang. Kemendikdasmen, tegas dia, akan memastikan program literasi digital berjalan paralel di semua institusi pendidikan. Proses edukasi berbasis digital di sekolah pun akan tetap berlangsung, namun dengan pendampingan intensif dari guru agar pemanfaatan teknologi oleh siswa dapat optimal dan bijaksana.
Dukungan Kegiatan Fisik dan Penutup
Di luar ruang kelas, kementerian juga mendorong sekolah untuk memperbanyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan waktu di depan layar dan mendukung penguatan karakter melalui gerakan 7 KAIH dan 3S secara lebih menyeluruh.
Mengakhiri pernyataannya, Abdul Mu’ti menyampaikan filosofi dasar dari seluruh kebijakan ini. “Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” tutupnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Jap Ferry Bantah Unsur Pidana, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Sengketa Perdata
Perumda Pasar Jaya Genjot Pembersihan 7.000 Ton Sampah di Pasar Induk Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Terkini untuk Optimalkan Fungsi dan Ruang
Pemerintah Gelar Bazar Rakyat di Monas, Beri Kupon Belanja Rp500 Ribu untuk Dongkrak UMKM Pascalebaran