Kejagung Bantah Intimidasi terhadap Vendor Terdakwa Mark Up Dana Desa

- Senin, 30 Maret 2026 | 09:25 WIB
Kejagung Bantah Intimidasi terhadap Vendor Terdakwa Mark Up Dana Desa

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung secara resmi membantah adanya tindakan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu, vendor videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up dana desa di Karo. Bantahan ini disampaikan oleh Juru Bicara Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merujuk pada keterangan Kejaksaan Negeri setempat. Menurut institusi penegak hukum tersebut, pertemuan antara jaksa dan terdakwa merupakan bagian dari program 'Jaksa Humanis' yang berlaku bagi seluruh tahanan.

Klaim Intimidasi Ditolak Tegas

Anang Supriatna dengan tegas menyangkal klaim bahwa Amsal Sitepu diintimidasi. Ia menegaskan bahwa pertemuan antara oknum jaksa dengan terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) tidak mengandung unsur tekanan atau ancaman sebagaimana yang dituduhkan.

"Bukan. Intimidasi kan ditekan, dibawah ancaman. Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada," tegas Anang saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026).

Pertemuan di Rutan Bagian dari Program Jaksa Humanis

Meski membenarkan adanya pertemuan, Kapuspenkum menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam kerangka program Jaksa Humanis. Program ini, menurutnya, dijalankan untuk semua tahanan dengan berbagai bentuk perhatian, termasuk pemberian makanan.

"Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya dia katanya dalam rangka jaksa humanis, tidak hanya ybs beberapa pun ada dikasih kok," imbuhnya.

Kejagung Buka Jalur Pengaduan

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa pihak Kejagung membuka ruang bagi Amsal Sitepu atau pengacaranya untuk melaporkan secara formal jika memang memiliki bukti kuat adanya ketidakprofesionalan aparat. Laporan tersebut dapat disampaikan ke direktorat pengawasan internal Kejaksaan RI.

"Tapi sepanjang ada buktinya aja ya. Itu aja. Kalau dilakukan tidak profesional, ada intimidasi secara baik itu dengan kekerasan atau apa, ibaratnya ada bukti ya silakan laporkan aja lah ke Jamwas, ke pengawasan," pungkasnya.

Versi Terdakwa: Ada Pesan untuk 'Tidak Ribut'

Bantahan Kejagung ini berbanding terbalik dengan pengakuan Amsal Sitepu sendiri. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang digelar pada hari yang sama, terdakwa menceritakan pengalaman berbeda. Ia mengaku didatangi oknum jaksa di rutan yang memberinya sekotak brownies cokelat disertai pesan khusus.

"Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak bronis cokelat. Dengan pesan dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'Udah ikutin saja alurnya, gausah ribut-ribut tutup konten-konten itu. Ada yang teganggu'," ujarnya mengulang peristiwa tersebut.

Dengan adanya dua versi yang bertolak belakang ini, kasus ini menyoroti dinamika dan tantangan dalam proses hukum yang sedang berjalan, menunggu penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar