PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui sistem barcode MyPertamina, pembelian BBM jenis seperti Pertalite dan Solar untuk kendaraan pribadi akan dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan pengecualian untuk kendaraan umum. Langkah ini ditempuh untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan menjaga keberlanjutan anggaran subsidi.
Mekanisme Pengaturan Melalui MyPertamina
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengendalian volume pembelian akan dilakukan secara teknis melalui platform digital MyPertamina. Sistem barcode di SPBU nantinya akan membatasi transaksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini kerap menjadi sorotan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” jelas Airlangga.
Ajakan untuk Konsumsi yang Bijak dan Pengecualian
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara khusus mengajak partisipasi aktif masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan dukungan dengan pola konsumsi yang bertanggung jawab. Batasan 50 liter per hari dinilai sudah melebihi cukup untuk memenuhi kebutuhan kendaraan pribadi rata-rata dalam sehari. Namun, aturan ini secara tegas tidak berlaku bagi kendaraan umum, yang memiliki pola operasional dan kebutuhan yang berbeda.
“Kita membutuhkan dukungan kerjasama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Dalam pandangan kami, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tanknya sudah penuh,” ungkap Bahlil.
Fokus pada Perlindungan Masyarakat Rentan
Di balik kebijakan pembatasan ini, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan mengamankan distribusi, anggaran subsidi yang telah disiapkan dapat tepat sasaran dan berkelanjutan. Bahlil menegaskan bahwa koordinasi erat antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran tersebut benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan.
Langkah ini merefleksikan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen dan mengelola beban subsidi negara secara lebih efisien. Keberhasilan implementasinya kelak akan sangat bergantung pada efektivitas sistem digital di lapangan dan kedisiplinan bersama.
Artikel Terkait
Indonesia Tuntut Investigasi PBB Usai Tiga Prajuritnya Gugur di Lebanon
Ketua DPC Gerindra Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf dan Tegaskan Peran Kader Jaga Stabilitas Sosial
United Tractors Alokasikan Rp 2 Triliun untuk Buyback Saham
Impack Pratama Industri (IMPC) Lampaui Target 2025, Waspadai Tantangan Geopolitik untuk 2026