PARADAPOS.COM - Harga berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM) Pertamina tidak mengalami perubahan pada awal April 2026. Keputusan untuk mempertahankan harga, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi, diumumkan oleh pemerintah setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina, mengikuti arahan Presiden. Penyesuaian harga terakhir masih mengacu pada perhitungan yang berlaku sejak awal Maret lalu.
Kepastian dari Pemerintah
Keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM per 1 April 2026 datang langsung dari jajaran pemerintah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, secara resmi memastikan hal ini setelah serangkaian koordinasi lintas kementerian dan dengan BUMN energi tersebut. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dampaknya secara luas terhadap daya beli masyarakat.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini mencerminkan prioritas pemerintah. "Jadi, perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Dia menambahkan, "Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan."
Dasar Penetapan Harga
Meski harga tidak berubah di bulan April, patokan resmi yang digunakan Pertamina untuk menetapkan harga jual eceran masih mengacu pada regulasi yang telah disesuaikan sebelumnya. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas keputusan serupa sebelumnya. Regulasi ini menjadi acuan dalam formula perhitungan harga BBM umum seperti bensin dan solar.
Penyesuaian terakhir berdasarkan formula tersebut terjadi pada awal Maret 2026. Artinya, stabilitas harga yang dinikmati konsumen saat ini merupakan hasil dari perhitungan komponen harga yang berlaku sejak saat itu, tanpa adanya faktor baru yang mendorong perubahan di bulan April.
Rincian Harga per Wilayah
Dengan tidak adanya perubahan, harga BBM Pertamina di seluruh Indonesia tetap mengikuti struktur wilayah yang telah ditetapkan. Harga Pertalite, misalnya, tetap dijual seragam di seluruh Indonesia sebesar Rp10.000 per liter. Sementara untuk BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, harganya bervariasi antar wilayah berdasarkan perhitungan distribusi dan komponen biaya lainnya.
Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga Pertamax tetap Rp12.300 per liter, Pertamax Turbo Rp13.100 per liter, dan Pertamax Green 95 Rp12.900 per liter. Sementara di wilayah seperti Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, harga Pertamax sedikit lebih tinggi, yaitu Rp12.900 per liter.
Perbedaan ini juga terlihat jelas di daerah Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam dan Sabang, yang umumnya menawarkan harga BBM nonsubsidi yang lebih rendah dibandingkan wilayah sekitarnya. Harga Solar subsidi juga tetap stabil di angka Rp6.800 per liter di semua wilayah.
Keputusan untuk menahan kenaikan harga ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat serta mencegah praktik panic buying, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tingkat akar rumput.
Artikel Terkait
Menaker Soroti Potensi Industri Kreatif Sebagai Laboratorium Magang Nasional
INET Alihkan Kemitraan ke Induk Usaha untuk Perluas Layanan FTTH dan FWA
Harga Emas Antam Melonjak Rp75 Ribu per Gram di Tengah Sentimen Safe-Haven
Komisi III DPR Dikritik Langgar Prosedur Bebaskan Tahanan di Rutan Tanjung Gusta