Komisi III DPR Desak Evaluasi Kinerja dan Usut Dugaan Intimidasi di Kejari Karo

- Kamis, 02 April 2026 | 17:25 WIB
Komisi III DPR Desak Evaluasi Kinerja dan Usut Dugaan Intimidasi di Kejari Karo

PARADAPOS.COM - Komisi III DPR RI secara resmi meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Permintaan tersebut merupakan salah satu butir kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ini juga mendesak pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal oleh sejumlah jaksa di Karo.

Desakan Evaluasi dan Pengusutan Intimidasi

Dalam rapat yang berlangsung di Senayan, Habiburokhman membacakan sejumlah poin kesimpulan yang tegas. Inti dari tuntutan parlemen adalah agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera melakukan penilaian mendalam terhadap penanganan perkara bernomor register 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Hasil evaluasi itu diminta untuk dilaporkan secara tertulis kepada Komisi III dalam tempo satu bulan.

Tak hanya evaluasi prosedural, Komisi III juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas laporan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu. Dugaan ini melibatkan sejumlah nama jaksa di Kejari Karo.

"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang," tegas Habiburokhman.

Permintaan Eksaminasi dan Penegasan Status Hukum

Langkah pengawasan lebih lanjut juga dianggap perlu. Komisi III meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) untuk melakukan eksaminasi atau kajian khusus terhadap perkara ini. Hasil eksaminasi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi kinerja institusi kejaksaan secara lebih luas.

Di sisi lain, parlemen juga memberikan penegasan hukum yang penting. Komisi III menekankan bahwa putusan bebas yang telah diterima Amsal Christy Sitepu bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Pernyataan ini merujuk pada semangat ketentuan dalam KUHAP baru.

"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," lanjutnya.

Respons dari Kejaksaan Negeri Karo

Menanggapi serangkaian permintaan dan kritik dari anggota dewan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, hadir dan menyampaikan respons. Dalam pernyataannya, Rajagukguk menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan.

"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat ucap terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak ibu sekalian," tuturnya.

Tak lupa, pimpinan Kejari Karo itu juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," imbuh dia.

Rapat dengar pendapat ini menandai babak baru dalam pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum di tingkat daerah. Tuntutan evaluasi dan pengusutan yang spesifik menunjukkan adanya titik-titik problematik yang perlu segera dibenahi oleh institusi kejaksaan, demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar