PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah yang dikembalikan oleh Robby Kurniawan, mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pengembalian uang tersebut dilakukan saat Robby menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 18 Mei 2026.
Pengembalian Uang Saat Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian uang itu berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Robby. Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026), ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara DJKA.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan. Di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh Saudara RK," ungkap Budi.
Meski enggan menyebutkan angka pasti, Budi memastikan bahwa nominal uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah. "Ratusan juta," ujarnya singkat.
Pendalaman Aliran Dana ke Budi Karya Sumadi
Budi Prasetyo menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan aliran uang yang diterima Robby ke sejumlah pihak lain. Salah satu yang menjadi perhatian adalah apakah dana tersebut sempat mengalir ke mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," jelasnya.
Proses pendalaman ini, lanjut Budi, akan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap relevan. Penyidik belum bisa menyimpulkan apa pun hingga seluruh keterangan terkumpul dan saling bersesuaian.
Bupati Pati Sudewo Juga Terseret
Dalam perkembangan terpisah, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Untuk perkara DJKA, hari ini statusnya sudah kami naikkan (menjadi tersangka Sudewo). Ada dua kasus," tutur Budi Prasetyo kala itu.
Meski demikian, KPK belum merinci secara gamblang konstruksi perkara maupun peran spesifik Sudewo dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu hanya menyebut bahwa penetapan tersangka tidak lepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi terkait. Publik masih menunggu pengungkapan lebih lanjut dari penyidik mengenai skema dan aktor di balik dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Denim vs Jeans: Bukan Sekadar Nama, Ini Perbedaan Bahan dan Produk Jadi
AHY di Singapura: Hubungan Indonesia-Singapura Tak Sekadar Ekonomi, Tapi Fondasi Kepercayaan dan Kolaborasi Generasi
Defisit APBN per April 2026 Turun ke 0,64 Persen, Kemenkeu Klaim Tepis Kekhawatiran Pasar
Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Bocah yang Sedang Rekam Bus Telolet di Ciputat Timur