PARADAPOS.COM - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengawali kerja sama lintas daerah untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek yang ditandatangani di Makassar, Sabtu (15/3), ini bertujuan mengatasi timbunan sampah hampir 2.000 ton per hari dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros dengan mengubahnya menjadi sumber energi. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir langsung dalam penandatanganan perjanjian kolaborasi tersebut.
Mengubah Sampah Menjadi Listrik
Fasilitas PSEL yang direncanakan diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah setiap harinya. Rincian pasokannya berasal dari Kota Makassar sebanyak 800 ton, disusul Kabupaten Gowa sekitar 150 ton, dan Kabupaten Maros sekitar 50 ton. Dari volume sampah sebesar itu, fasilitas ini diharapkan mampu menghasilkan energi listrik antara 20 hingga 25 MegaWatt. Output listrik tersebut, sebagaimana dijelaskan pihak berwenang, sangat bergantung pada kualitas dan komposisi sampah yang masuk ke dalam sistem pengolahan.
Namun, di balik optimisme proyek, terdapat tantangan operasional yang harus segera diatasi. Saat ini, kapasitas pengangkutan sampah di Kota Makassar baru mencapai sekitar 67 persen dari total kebutuhan. Peningkatan sarana dan prasarana pengumpulan serta angkut sampah menjadi prasyarat penting untuk memastikan pasokan bahan baku ke PSEL dapat berjalan maksimal dan layanan persampahan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Respons Cepat Atasi Darurat Sampah
Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, inisiatif pembangunan PSEL ini merupakan respons atas kondisi darurat persampahan, sekaligus implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 109 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah. Ia menekankan bahwa pendekatan waste to energy atau mengubah sampah menjadi energi dipandang sebagai solusi paling cepat untuk menangani timbunan sampah yang kian menggunung.
"Timbunan sampah hampir mencapai 2.000 ton per hari di tiga kabupaten-kota itu, maka penyelesaian yang paling cepat tentu waste to energy. Ini yang kemudian telah dikeluarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109," jelas Hanif.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyebut bahwa proyek ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kedaruratan sampah nasional. Rata-rata usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia yang sudah tua, sekitar 17 tahun, mendesak perlunya sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Kolaborasi Kunci Penyelesaian Sistemik
Pendekatan kolaboratif atau aglomerasi dengan melibatkan tiga wilayah administrasi berbeda menjadi ciri khas proyek ini. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kerja sama ini dirancang agar persoalan sampah tidak lagi diselesaikan secara parsial dan ego-sektoral, melainkan dengan pendekatan kewilayahan yang terintegrasi.
Sementara itu, Menteri Hanif memaparkan bahwa pengembangan PSEL merupakan bagian dari proses panjang dan sistemik yang dirancang pemerintah pusat. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat memotong mata rantai generasi sampah dari sistem pengelolaan yang berlaku saat ini.
"Ini suatu langkah panjang yang telah dilakukan, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu memotong generasi dari pengelolaan sampah sekarang ini," ungkapnya.
Dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton per hari, PSEL ditargetkan dapat mengurangi timbunan sampah harian di ketiga daerah tersebut hingga sekitar 20 persen. Langkah strategis ini tidak hanya diharapkan mengatasi masalah lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan energi daerah, mengubah masalah menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Pejabat Iran Ancam Beri Kejutan Besar Balas Ultimatum 48 Jam Trump
Polri Kerahkan Brimob dan Bareskrim ke Halmahera Tengah Usai Bentrok Antar Desa
Gubernur Khofifah Dorong Talenta Prestasi Murid Jatim 2026 untuk Cetak Generasi Emas
Festival Layang-Layang Internasional Adelaide 2026 Warnai Langit dengan Kreativitas