PARADAPOS.COM - Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini ditempuhnya setelah vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di era Menteri Perdagangan Thomas "Tom" Lembong berkekuatan hukum tetap dan ia telah menjalani eksekusi ke Lapas Salemba.
Permohonan Resmi Terdaftar di Sistem MA
Permohonan Charles Sitorus telah tercatat dalam sistem informasi Mahkamah Agung. Berdasarkan data yang terpantau, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Tanggal Permohonan Selasa, 10 Februari 2026. Pemohon, Charles Sitorus (Terdakwa),” demikian bunyi informasi yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti yang terpantau pada Minggu (6/4/2026).
Vonis Inkrah dan Eksekusi ke Lapas
Pilihan Charles untuk tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikur membuat vonis empat tahun penjaranya langsung berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, ia telah dieksekusi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sejak 18 September 2025 lalu.
Kasus yang menjeratnya ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk mantan menteri Tom Lembong. Dalam perjalanan persidangan, Tom Lembong lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara. Namun, nasibnya berubah setelah mendapatkan hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, yang kemudian membebaskannya.
Nasib Sembilan Pengusaha Mitra
Berbeda dengan Tom Lembong, Charles Sitorus bersama sembilan pengusaha swasta lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perannya. Kesepuluh terpidana dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh pengusaha tersebut dijatuhi hukuman yang seragam, yakni empat tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Pembacaan vonis terhadap mereka dilakukan dalam dua tahap pada akhir Oktober 2025.
Pada 29 Oktober, vonis dijatuhkan kepada empat pengusaha: Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya.
Sehari berikutnya, giliran lima pengusaha lain yang mendengar putusan, yaitu Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.
Uang Pengganti Telah Dititipkan Sebelumnya
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memutuskan para terpidana wajib membayar uang pengganti kepada negara. Menariknya, jauh sebelum putusan dibacakan, kesembilan pengusaha swasta tersebut telah lebih dulu menitipkan sejumlah uang setara nilai tuntutan ke Kejaksaan Agung.
Uang titipan itu kemudian secara resmi disita oleh negara dan dianggap sebagai pelunasan kewajiban pembayaran uang pengganti, menyelesaikan satu aspek dari tuntutan hukum dalam kasus yang telah berjalan bertahun-tahun ini.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam di Pegadaian Stagnan pada Awal Pekan
Timnas Futsal Indonesia Mulai ASEAN Futsal Championship 2026 dengan Skuad Regenerasi
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Denda Pelanggar Capai Rp500 Ribu
Pemprov DKI Tegaskan Perda KTR untuk Tekan Perokok Pemula