PARADAPOS.COM - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung berinisial ED terancam sanksi disiplin berat setelah kedapatan berpesta minuman keras bersama pelaku pembobolan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat. Peristiwa itu terjadi di kompleks perkantoran eks Belga Tulungagung, saat ED tengah bertugas jaga. Kini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kronologi dan Temuan Awal
Kabid Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengungkapkan bahwa dari data sementara yang dihimpun, hanya satu orang anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta miras tersebut. ED diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sekarang sedang menunggu proses pemeriksaan. Jadi kemungkinan nanti kalau memang terbukti, ada ancamannya hukuman sedang dan berat,” ujar Leope di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Meski baru satu orang yang diperiksa, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan. “Kalau untuk sementara ini baru satu orang, ya. Yang kami mintai keterangan baru satu orang. Mungkin nanti bisa berkembang pada pemeriksaan,” lanjutnya.
Proses Sanksi Disiplin yang Berjenjang
Pemberian sanksi terhadap PNS tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh tahapan pemeriksaan harus dilalui untuk memastikan kadar pelanggaran disiplin yang dilakukan. Leope menegaskan bahwa proses ini sedang berjalan dan belum ada kepastian soal bentuk hukumannya.
“Sekarang sedang proses. Jadi kami belum bisa memberi kepastian dulu. Ada ancamannya hukuman disiplin sedang, bisa penurunan pangkat atau nanti dia pelepasan jabatan. Jadi jabatannya diturunkan,” jelasnya.
Suasana di kantor BKPSDM Tulungagung terlihat tenang, namun di balik meja-meja kerja, berkas pemeriksaan ED mulai ditumpuk. Para pegawai silih berganti membawa dokumen, sementara Leope sesekali menerima telepon dari atasan. Proses ini, menurutnya, harus berjalan transparan dan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Dampak dan Pengawasan ke Depan
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak peraturan daerah yang justru terlibat dalam pelanggaran. Kejadian ini juga membuka celah evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Satpol PP Tulungagung. Pihak BKPSDM berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran berat, tanpa pandang bulu.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG Catat 2.278 Gempa Bumi Guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara Sepanjang April 2026
Masjid Istiqlal Tiadakan Pembagian Daging Kurban ke Perorangan, Salurkan Lewat Yayasan dan Kelurahan
Pemerintah Kota Makassar Rilis Jadwal Salat dan Buka Puasa 21 Mei 2026, Magrib Pukul 17.58 Wita
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta 21 Mei 2026: Subuh 04.35 WIB, Magrib 17.47 WIB