KPK Periksa Tiga Perwakilan Biro Travel Terkait Dugaan Suap Kuota Haji

- Senin, 06 April 2026 | 21:25 WIB
KPK Periksa Tiga Perwakilan Biro Travel Terkait Dugaan Suap Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengelolaan kuota tambahan haji di Kementerian Agama. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tiga perwakilan biro perjalanan sebagai saksi untuk mengungkap aliran dana ilegal yang diduga muncul dari pembagian kuota tersebut.

Pemeriksaan Saksi dari Biro Travel

Pada Senin, 6 April 2026, tim penyidik KPK mendengar keterangan tiga orang yang mewakili perusahaan biro perjalanan. Ketiganya, yang diketahui berinisial AF, AHD, dan EMWA, dimintai penjelasan mendetail mengenai mekanisme pengisian kuota dan sumber keuntungan tidak sah yang diduga mereka peroleh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan fokus pemeriksaan. "Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," jelasnya di Jakarta.

Budi Prasetyo memilih untuk tidak membeberkan lebih jauh respons yang diberikan oleh para saksi selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, lembaga antirasuah ini telah menyatakan dengan tegas bahwa keuntungan finansial yang diraup sejumlah biro jasa haji dari penjualan kuota tambahan dianggap sebagai tindakan ilegal.

Dua Pihak Mangkir dan Empat Tersangka

Proses hukum ini tidak berjalan mulus. Penyidik juga harus berhadapan dengan ketidakhadiran dua perwakilan biro haji lain berinisial UI dan KCP yang mangkir dari panggilan pertama. KPK tidak menyerah dan berencana untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya.

"Penyidik akan melakukan jadwal ulang," tegas Budi Prasetyo mengenai langkah selanjutnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional sebuah perusahaan travel haji dan umrah Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum sebuah asosiasi travel Asrul Azis Taba (ASR).

Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota

Inti persoalan dalam kasus ini bermula dari penyimpangan aturan pembagian kuota tambahan haji. Pemerintah Arab Saudi sebenarnya memberikan tambahan 20 ribu kuota kepada Indonesia untuk mempercepat antrean panjang jemaah.

Menurut ketentuan yang berlaku, kuota tambahan tersebut harus dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pembelokan aturan di mana kuota dibagi secara merata, masing-masing 50 persen untuk kedua jenis haji tersebut. Penyimpangan inilah yang diduga membuka celah bagi praktik suap dan keuntungan tidak sah.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, tidak hanya terhadap pejabat internal Kemenag tetapi juga menjaring keterangan dari berbagai pihak di industri penyelenggara perjalanan umrah, termasuk sejumlah figur publik.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar