PARADAPOS.COM - Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh raksasa teknologi Meta dan Google terkait implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemeriksaan mendalam ini dilakukan setelah kedua perusahaan dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang telah berlaku efektif sejak akhir Maret 2026.
Pemeriksaan Dua Hari dan 29 Pertanyaan Kunci
Proses pengawasan yang ketat ini berlangsung selama dua hari berturut-turut di kantor Komdigi, Jakarta. Meta, induk perusahaan dari Facebook, Instagram, dan Threads, menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4/2026). Sementara itu, Google, yang menaungi platform YouTube, masih dalam proses pemeriksaan hingga Selasa (7/4/2026) kemarin.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan kritis untuk menguji komitmen kepatuhan kedua platform.
"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers.
Komitmen Meta dan Fokus Pemeriksaan
Menurut Alex, Meta telah menyelesaikan tahap pemeriksaannya dengan menandatangani berita acara. Perusahaan juga memberikan komitmen tambahan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Meski belum merinci seluruh poin pertanyaan, pejabat Komdigi menegaskan bahwa fokus pemeriksaan tertuju pada implementasi teknis Pasal 30 Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Langkah ini menandai dimulainya fase pengawasan aktif pemerintah terhadap penerapan aturan baru tersebut di lapangan.
Mengenal PP Tunas dan Daftar Kepatuhan Platform
PP Tunas merupakan regulasi yang dibuat untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Aturan ini secara tegas mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial dan konten, untuk membatasi akses sesuai kelompok usia serta memperkuat perlindungan data pribadi pengguna anak.
Sehari sebelum aturan berlaku, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, telah mengumumkan bahwa platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan PP Tunas. Namun, empat platform besar lainnya—YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads—saat itu tercatat belum menyatakan kepatuhan.
Pemerintah menyatakan tidak akan ada kompromi bagi platform yang terbukti melanggar. Sikap tegas ini menunjukkan upaya serius otoritas dalam menegakkan kedaulatan digital dan melindungi warga negara, khususnya anak-anak, dari potensi dampak negatif dunia maya. Menanti respons dan tindak lanjut dari Meta dan Google, publik kini mengamati sejauh mana komitmen kepatuhan global akan diwujudkan dalam kebijakan lokal.
Artikel Terkait
KPK Intensifkan Pemeriksaan Saksi untuk Perkuat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PTPP Catat Kontrak Baru Rp3,87 Triliun hingga Februari 2026, Tumbuh 33%
WTJJ Raih Pendanaan Hijau Triliunan Rupiah Berkat Komitmen ESG
Bareskrim Sita Ratusan Ribu Liter BBM dan Ribuan Tabung Gas Subsidi, Potensi Rugikan Negara Rp1,26 Triliun