Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal di Pasuruan

- Selasa, 07 April 2026 | 12:25 WIB
Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal di Pasuruan

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan 100 ton pupuk ilegal di Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/4/2026). Tindakan ini dilakukan untuk melindungi petani dari produk di bawah standar dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. Pupuk sebanyak 2.000 karung itu merupakan barang bukti dari dua perkara pidana yang telah inkrah.

Pemusnahan Langsung Dipimpin Kajari

Di area PT LEWIND, Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, suasana tampak sibuk dengan kehadiran empat truk pengangkut dan sejumlah pejabat. Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, memimpin langsung proses pemusnahan pupuk ilegal yang tiba dari Pelabuhan Tanjung Perak itu. Kehadirannya menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertama, putusan PN Surabaya Nomor 1016/Pid.Sus/2025/PN Sby atas nama terpidana Ismaryono yang terbukti melanggar Undang-Undang Merek. Kedua, putusan Nomor 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby atas terpidana Faih Yasak yang melanggar UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Ancaman Serius bagi Petani dan Ketahanan Pangan

Di lokasi pemusnahan, Darwis Burhansyah menyoroti besarnya volume barang bukti yang hanya berasal dari dua kasus. Hal ini, menurutnya, menunjukkan celah peredaran yang perlu ditutup.

"Angka 2.000 karung pupuk ilegal dengan berat total 100.000 kilogram bukan angka yang kecil. Terlebih lagi angka tersebut berasal dari dua perkara saja," ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, pupuk-pupuk tersebut telah melalui proses uji laboratorium. Hasilnya, produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dinyatakan tidak layak edar. Pemusnahan kemudian dilakukan oleh PT LEWIND, sebuah perusahaan yang telah memiliki izin resmi sebagai pengelola limbah B3 dan non-B3, untuk memastikan prosesnya aman bagi lingkungan.

Darwis menambahkan bahwa temuan ini merupakan alarm bagi semua pihak. Pupuk ilegal yang beredar tidak hanya merugikan petani secara finansial, tetapi juga mengancam produktivitas lahan dan kualitas hasil panen.

"Ini bentuk keprihatinan karena setidaknya 100 ton pupuk akan merugikan para petani," tegas Kajari Tanjung Perak itu.

Dukungan Multi Lembaga dan Komitmen Lingkungan

Kegiatan pemusnahan ini tidak berjalan sendiri. Proses tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti Ditpolairud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, serta KPKNL Surabaya. Kolaborasi ini memperlihatkan pendekatan komprehensif dalam penegakan hukum sektor pertanian.

Kejari Tanjung Perak juga menekankan bahwa operasi ini tetap mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Pemilihan perusahaan pengolah limbah berizin menjadi bukti komitmen tersebut.

Pupuk Ilegal dan Ancaman bagi Kedaulatan Pangan

Di akhir pernyataannya, Darwis Burhansyah menyelaraskan operasi ini dengan visi pemerintah pusat. Pemberantasan pupuk ilegal ditempatkan sebagai bagian dari upaya besar mencapai kedaulatan pangan nasional.

"Perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada petani berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan kedaulatan pangan. Peredaran pupuk ilegal tidak hanya mengancam petani, tetapi juga ketahanan pangan nasional," pungkasnya.

Langkah tegas pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan jelas bahwa peredaran pupuk substandar akan ditindak secara hukum. Keselamatan petani dan kualitas produk pertanian Indonesia menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar