Jaksa Agung Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal di Murung Raya

- Selasa, 07 April 2026 | 15:25 WIB
Jaksa Agung Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal di Murung Raya

PARADAPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung peninjauan ke lokasi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap dugaan penambangan ilegal yang masih berjalan meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017. Penindakan ini melibatkan penyidikan yang telah menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka, penggeledahan di 17 titik, serta upaya penyelamatan keuangan negara yang diduga mengalami kerugian signifikan.

Penetapan Tersangka dan Operasi Penggeledahan

Perkembangan kasus ini memasuki tahap serius dengan ditetapkannya ST Burhanuddin sebagai tersangka utama oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menggerakkan operasi penambangan ilegal tersebut. Penyidik juga mengungkap keterkaitan PT AKT dengan dua perusahaan lain, yaitu PT MCM dan PT AC.

Sebagai langkah lanjutan, tim gabungan melakukan operasi penggeledahan serentak di 17 lokasi yang tersebar di empat provinsi, mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada hari yang sama, tim penyidik mengonfirmasi temuan mereka. "Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga kuat memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," jelasnya.

Upaya Penyidikan dan Potensi Kerugian Negara

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa perhitungan total kerugian negara masih terus dilakukan oleh auditor. Meski angka pastinya belum dirilis, mereka memastikan nilai potensi kerugian tersebut sangat besar.

Untuk mencegah pelarian aset, telah dilakukan pelacakan aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka, keluarganya, serta pihak-pihak yang terafiliasi. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 25 orang saksi terus berjalan, didukung koordinasi intensif dengan para ahli dan auditor.

Jeratan Hukum Berlapis

Tersangka ST Burhanuddin menghadapi tuntutan pasal berlapis. Pihak penegak hukum menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Secara rinci, pasal yang disangkakan meliputi Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 18 UU Tipikor. Untuk Subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.

Sinergi Tingkat Tinggi dalam Penertiban

Kehadiran langsung Jaksa Agung di lokasi tambang yang terpencil menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ini. Peninjauan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, menunjukkan tingkat koordinasi yang luar biasa.

Mereka yang turut mendampingi antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M. Yusuf Ateh. Kehadiran para pimpinan instansi kunci ini mengisyaratkan pendekatan penanganan yang komprehensif, menyentuh aspek hukum, keamanan, tata kelola sumber daya alam, dan pengawasan keuangan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar