Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polda Banten Diduga Rekam Dosen di Toilet Kampus

- Kamis, 09 April 2026 | 14:00 WIB
Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polda Banten Diduga Rekam Dosen di Toilet Kampus

PARADAPOS.COM - Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan perekaman diam-diam di dalam toilet kampus Pakupatan, Serang. Aksi yang diduga telah berulang kali dilakukan ini menargetkan seorang dosen, dan kini proses hukum sedang berjalan untuk mengusut tuntas pelanggaran privasi yang serius ini.

Pelaku Tertangkap Basah dan Dilaporkan ke Polda

Insiden ini mulai terungkap setelah pelaku berinisial MZ tertangkap tangan di lokasi kejadian. Dalam sebuah video yang beredar, terlihat MZ dalam kondisi tertunduk dikerumuni sejumlah orang di kampus. Korban, seorang dosen berinisial LK, kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten pada 2 April 2026. Laporan itu menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penyidikan Segera Dilanjutkan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ketat. Penyidik ditugaskan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari semua pihak yang terkait, guna membangun kasus yang solid.

Hutapea menekankan komitmen institusinya dalam menangani perkara ini. "Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dampak dan Konteks Pelanggaran Privasi

Kasus ini menyoroti kembali kerentanan ruang privat di lingkungan pendidikan dan pentingnya jaminan keamanan bagi seluruh civitas akademika. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman seperti toilet, merupakan pelanggaran berat terhadap hak individu. Proses hukum yang kini bergulur diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi efek jera serta pembelajaran tentang pentingnya menghormati batasan privasi orang lain.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar