Kejati DKI Geledah Kementerian PU untuk Perkara Korupsi Anggaran 2023-2024

- Kamis, 09 April 2026 | 14:50 WIB
Kejati DKI Geledah Kementerian PU untuk Perkara Korupsi Anggaran 2023-2024

PARADAPOS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan penting di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis, 9 April 2026. Operasi yang menyasar ruang kerja pejabat eselon tinggi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan tahun anggaran 2023-2024. Kejaksaan mengamankan dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.

Penggeledahan di Dua Direktorat Jenderal

Berdasarkan informasi resmi dari Kejati DKI Jakarta, penggeledahan difokuskan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dapot Dariarma, menjelaskan dasar hukum operasi tersebut. "Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026," ungkapnya.

Barang Bukti Diamankan dan Komitmen Transparansi

Dari aktivitas di lapangan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang dinilai relevan dengan kasus yang sedang dibongkar. Barang-barang bukti tersebut, terutama dokumen dan perangkat elektronik, kini menjalani proses analisis mendalam untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sebelumnya telah membenarkan pelaksanaan operasi tersebut. "Saat ini Kamis, 9 April 2026, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati DKI sedang melakukan penggeledahan beberapa ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum," jelasnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai koridor hukum. Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan juga memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar