PBNU Dukung Pelarangan Vape Jika Terbukti Jadi Sarana Utama Narkoba

- Jumat, 10 April 2026 | 00:00 WIB
PBNU Dukung Pelarangan Vape Jika Terbukti Jadi Sarana Utama Narkoba

PARADAPOS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan rokok elektrik atau vape yang digulirkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dukungan ini diberikan dengan syarat: jika benar-benar terbukti bahwa produk tersebut telah menjadi sarana utama peredaran narkoba di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul pembahasan revisi undang-undang terkait narkotika yang masih berlangsung.

Dukungan Bersyarat dari PBNU

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menegaskan bahwa dukungan organisasinya bersifat proporsional dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. PBNU mendukung langkah-langkah efektif pemberantasan narkoba, namun kebijakan akhir harus didasarkan pada bukti dan kajian yang mendalam, bukan larangan mutlak tanpa pertimbangan.

"Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika," jelas Gus Fahrur.

Prioritas pada Pencegahan dan Edukasi

Lebih lanjut, Gus Fahrur mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak buruk penyalahgunaan vape bagi generasi muda. Menurutnya, jika penyalahgunaan terbukti masif, langkah pembatasan ketat bahkan pelarangan dapat ditempuh sebagai bentuk pencegahan. Ia menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan prinsip agama dalam menjaga jiwa.

"Upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," tuturnya.

Namun, di sisi lain, ia memberikan catatan penting. Jika penggunaan vape masih berada dalam koridor legal dan tidak disalahgunakan, maka pendekatan pemerintah seharusnya lebih mengedepankan edukasi, pengawasan, dan regulasi yang ketat, bukan sekadar pelarangan total. Kebijakan yang diambil, tegasnya, harus selalu mempertimbangkan kemaslahatan publik secara luas.

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," sambungnya.

Usulan BNN Masih dalam Tahap Pembahasan

Wacana pelarangan ini sendiri berawal dari usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang saat ini masih dalam proses pembahasan intensif. Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengonfirmasi bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari pembahasan revisi UU Narkotika dan Psikotropika.

"Masih dalam proses, masih dalam proses," kata Suyudi usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil final pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Suyudi menjelaskan bahwa usulan ini tidak muncul begitu saja, melainkan telah melalui sejumlah kajian awal, termasuk forum diskusi terfokus yang melibatkan berbagai institusi.

"Kita sudah adakan FGD, sebelumnya sudah FGD, (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat," ungkapnya.

Dengan demikian, wacana pelarangan vape masih memerlukan jalan panjang sebelum menjadi kebijakan resmi. Prosesnya akan terus mengedepankan kajian komprehensif untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dampak yang terukur bagi masyarakat.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar