PARADAPOS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) secara resmi melaporkan peneliti politik Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 April 2026. Laporan dengan nomor polisi LP/B/1234/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya itu didasari dugaan tindakan penghasutan di muka umum, yang dinilai organisasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas negara.
Dasar Hukum dan Proses Pelaporan
Langkah hukum ini diambil DPP AMAN setelah organisasi menyelesaikan kajian internal dan mengumpulkan sejumlah bukti awal. Dalam pandangan mereka, sejumlah pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani diduga kuat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 246 huruf A dan B KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya terkait penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus di depan pintu masuk Polda Metro Jaya, disusul dengan konferensi pers singkat. Suasana di lokasi terlihat tertib, dengan sejumlah anggota organisasi yang hadir mengenakan atribut seragam khas mereka.
Pernyataan Resmi dan Tanggung Jawab Moral
Muhammad Fadli, yang menjabat sebagai Dewan Pembina DPP AMAN, hadir untuk memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga stabilitas negara, keutuhan bangsa, dan penegakan supremasi hukum.
Fadli menambahkan, setiap indikasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara harus ditindaklanjuti secara serius melalui prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa laporan ini murni bersifat konstitusional, jauh dari kepentingan politik praktis manapun.
Dalam pernyataannya yang lebih rinci, Fadli menguraikan posisi organisasinya.
"DPP AMAN hadir sebagai elemen masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal bangsa ini dari segala bentuk ancaman, termasuk dugaan tindakan Penghasutan untuk menggulingkan pemerintahan yang Sah yang Kemudian dapat merusak tatanan negara," jelasnya tegas.
Komitmen Menjaga Stabilitas Nasional
Lebih lanjut, pengurus DPP AMAN menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya nyata menjaga marwah demokrasi dan konstitusi. Dalam situasi geopolitik global yang dinilai tidak menentu, organisasi itu menilai stabilitas politik dan keamanan dalam negeri merupakan hal yang mutlak harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.
Melalui pernyataan tertulisnya, DPP AMAN mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Mereka berjanji akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan adil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, organisasi yang mengklaim mengawal kepentingan rakyat ini kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri, yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Artikel Terkait
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Aset BUMN untuk Ambil Alih PNM
Menteri PU Dody Hanggodo Buka Suara Usai Penggeledahan Kantornya oleh Kejati DKI
PLN Mobile Siap Dukung Kebutuhan Listrik Pelanggan yang WFH di Sulselrabar
Kejagung Kejar Aset dan Minta Red Notice Interpol untuk Buron Riza Chalid