PARADAPOS.COM - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026) malam. Laporan tersebut menyangkut pernyataannya yang diduga mengandung unsur penghasutan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini mencuatkan kembali sosok akademisi yang selama puluhan tahun dikenal sebagai peneliti dan pengamat politik terkemuka di Indonesia.
Profil Akademik dan Kiprah Intelektual
Saiful Mujani bukanlah nama baru di panggung politik dan kajian sosial Indonesia. Pria kelahiran 8 Agustus 1962 ini memulai perjalanan intelektualnya dengan meraih gelar sarjana dari UIN Jakarta pada 1989. Tak lama setelah lulus, ia turut mendirikan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM), sebuah langkah awal yang menunjukkan minatnya yang mendalam pada interaksi antara agama, masyarakat, dan politik.
Dedikasinya pada dunia akademik terus berlanjut. Ia dikenal sebagai pendiri jurnal internasional bergengsi, Studia Islamika dan Jurnal Ulumul Quran, serta aktif sebagai editor. Kehausannya akan ilmu pengetahuan membawanya ke Ohio State University, Amerika Serikat, di mana ia meraih gelar doktor pada 2003 dengan disertasi terbaik. Karya ilmiahnya yang berjudul "Religious democrats: Democratic culture and Muslim political participation in post-Suharto Indonesia" hingga kini masih menjadi rujukan penting.
Karier di Dunia Survei dan Penghargaan Internasional
Sepulang dari studi, keahlian metodologis dan analitis Saiful Mujani menemukan wadahnya di dunia survei opini publik. Ia pernah memimpin Lembaga Survei Indonesia (LSI) sebelum akhirnya mendirikan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 2011. Di bawah naungan SMRC, berbagai survei politik dan kebijakan diluncurkan, sering kali menjadi bahan perbincangan dan analisis publik.
Reputasinya tidak hanya berdiri di tingkat nasional. Karya tulisnya telah diterbitkan di jurnal-jurnal politik ternama dunia, seperti American Journal of Political Science, Journal of Democracy, dan Comparative Political Studies. Prestasi puncaknya diakui ketika ia menerima Franklin L. Burdette/Pi Sigma Alpha Award dari American Political Science Association (APSA), menjadikannya ilmuwan politik pertama dari luar Amerika Serikat yang meraih penghargaan prestisius tersebut.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Di tengah rekam jejaknya yang gemilang, Saiful Mujani kini menghadapi laporan hukum. Ia dilaporkan oleh Robinha Anhar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait pernyataannya yang dinilai kontroversial.
Kabar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," jelasnya.
Laporan itu telah teregister secara resmi. Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, sebuah pasal yang ancaman pidananya bisa mencapai empat tahun penjara. Perkembangan hukum ini tentu akan menjadi perhatian banyak kalangan, mengingat posisi dan pengaruh sang profesor di dunia penelitian dan politik Indonesia.
Artikel Terkait
Jadwal Salat 11 April 2026 di DKI Jakarta: Imsak Pukul 04.29 WIB
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Berhasil Dievakuasi dalam Kondisi Kritis
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Hizbullah Lanjut, Buka Jalur Perundingan dengan Lebanon
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Proyek oleh Bupati Nonaktif