Menkumham Tegaskan Kasus Penyiran Aktivis Tetap di Peradilan Militer

- Jumat, 10 April 2026 | 22:00 WIB
Menkumham Tegaskan Kasus Penyiran Aktivis Tetap di Peradilan Militer

PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang diduga menyiram air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan tetap dilaksanakan di lingkungan peradilan militer. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026), menyusul belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam kasus yang mencuatkan kembali perdebatan yurisdiksi ini.

Landasan Hukum Pengadilan Militer

Yusril menjelaskan bahwa keputusan untuk menggunakan jalur peradilan militer berlandaskan pada ketentuan yang masih berlaku dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota aktif TNI yang melakukan tindak pidana tunduk pada yurisdiksi militer. Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik mengenai kemungkinan kasus ini diangkat ke pengadilan umum.

“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” tegas Yusril.

Mekanisme Koneksitas dan Revisi UU yang Mandek

Lebih lanjut, Yusril menguraikan adanya mekanisme koneksitas yang diatur dalam KUHAP, yang memungkinkan pengadilan gabungan jika terdapat tersangka dari kalangan militer dan sipil. Namun, mekanisme itu belum dapat diterapkan dalam kasus ini sepanjang penyidikan belum menemukan indikasi keterlibatan warga sipil.

Ia juga menyoroti wacana perubahan aturan yang sebenarnya telah lama dibahas. Saat menyusun Undang-Undang TNI, pemerintah telah merumuskan titik berat penanganan kasus. “Namun, jika lebih banyak menyangkut pidana umum, maka akan diadili di pengadilan umum,” ujarnya.

Namun, klausul itu belum bisa diberlakukan. “Tetapi, itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer,” lanjutnya. Yusril mengungkapkan bahwa sejak era pasca-2004, proses revisi undang-undang tersebut tidak kunjung diselesaikan oleh para penerusnya di kabinet berikutnya.

Status Quo Hukum dan Implikasinya

Akibat dari mandeknya revisi undang-undang, ketentuan lama dalam Undang-Undang Peradilan Militer masih tetap menjadi pedoman utama. Situasi ini, menurut Yusril, yang menentukan jalannya proses hukum kasus penyiraman air keras tersebut saat ini.

“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan, apabila terdapat tersangka militer dan sipil. Namun, sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan militer,” pungkasnya. Pernyataan penutupnya itu menegaskan posisi pemerintah untuk sementara waktu, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar