PARADAPOS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Kejadian yang mengguncang itu terjadi di dalam rumah keluarga sendiri pada suatu malam, saat sang ibu sedang tertidur. Polisi menangani kasus ini dengan serius, mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak.
Mengungkap Kejadian Malam yang Kelam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi keji tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, yang berinisial R (33), diduga memanfaatkan situasi sepi dan gelapnya malam. Saat itu, istri pelaku diketahui sedang tidur di kamar. Dalam kesempatan itulah, pelaku memanggil anak kandungnya ke ruang tamu dan melakukan tindakan asusila.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Ia menekankan bahwa pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua, bukan bujukan atau iming-iming materi, untuk melancarkan niat bejatnya.
“Sungguh miris bagi kita semua, seorang Bapak mencabuli anak kandungnya sendiri. Tersangka memanfaatkan situasi malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, saat sang istri sedang tidur,” jelasnya.
Penanganan Berfokus pada Pemulihan Korban
Menyadari dampak trauma yang sangat berat pada korban, aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada proses hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menangani kasus ini dengan pendekatan yang sangat hati-hati, mengutamakan kondisi psikologis sang anak. Langkah-langkah seperti visum dan pemeriksaan saksi dilakukan dengan pertimbangan matang.
Lebih dari itu, polisi juga telah melibatkan tenaga profesional, seperti psikolog atau pekerja sosial, untuk mendampingi dan membantu proses pemulihan mental korban. Hal ini menjadi prioritas di tengah upaya penegakan hukum.
“Kami terus mendalami total frekuensi perbuatan tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan psikis korban berjalan optimal dengan bantuan tenaga ahli,” tegas AKP Fazri Ameli Putra.
Ancaman Hukuman yang Menanti
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal-pasal berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 473 ayat 4. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di lingkungan yang seharusnya paling aman: rumahnya sendiri. Penanganan yang komprehensif, yang menggabungkan aspek hukum dan pemulihan korban, menjadi langkah krusial untuk memberikan keadilan sekaligus harapan bagi masa depan sang anak.
Artikel Terkait
UNAIR Lantik 2.605 Wisudawan, Rektor Serukan Integritas dan Kolaborasi
Sengketa Lahan Tutup Delapan Ruang Kelas, Ratusan Siswa SD di Bandung Barat Belajar Dua Sif
Sugiono Gantikan Prabowo Subianto Pimpin IPSI untuk Periode 2026-2030
Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Pesiar Asing Terkait Pelanggaran Pajak dan Kepabeanan