PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Penetapan yang dilakukan pada Jumat (11/4) itu menyoroti modus operandi yang melibatkan paksaan tandatangan surat pernyataan mundur tanpa tanggal terhadap pejabat baru, yang kemudian dijadikan alat tekanan untuk meminta uang dan mengatur proyek.
Surat Tanpa Tanggal sebagai Alat Tekan
Menurut penjelasan KPK, kasus ini berawal dari proses pelantikan sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Usai dilantik, para pejabat tersebut langsung dihadapkan pada permintaan yang tidak biasa: menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN. Yang mencurigakan, dokumen itu sengaja tidak dicantumi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada mereka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa dokumen inilah yang menjadi senjata untuk mengendalikan para pejabat. "Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/4) malam.
Modus Permintaan Uang dan Pengaturan Anggaran
Dengan ancaman surat pernyataan mundur itu, Gatut diduga mulai melakukan pemerasan. Melalui perantara ajudannya, ia meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan nilai yang bervariasi untuk 16 OPD berbeda, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak berhenti di situ, Bupati nonaktif itu juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan itu, ia meminta komisi hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD bersangkutan. Kuasa yang dimilikinya juga diduga digunakan untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari pengkondisian pemenang lelang hingga penunjukan langsung rekanan tertentu.
Asep Guntur menegaskan bahwa surat pernyataan itu telah berubah menjadi ancaman konkret. "Surat itu (pernyataan mundur) sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN," ungkapnya.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Dari total Rp5 miliar yang diminta, KPK menyebut realisasi uang yang berhasil diterima Gatut sekitar Rp2,7 miliar sebelum operasi penangkapan dilakukan. Uang sebesar itu kemudian diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
"Realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," papar Asep. Ia menambahkan, "Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung."
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Kasus ini kembali mengingatkan tentang kerentanan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah dan pentingnya sistem pengawasan yang ketat.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Gagal Capai Kesepakatan Soal Nuklir
Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Pengaku Pegawai KPK yang Sasar Wakil Ketua DPR
Piton Raksasa 6 Meter Memangsa Kambing, Tim Damkar Mamuju Evakuasi dari Sungai
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berlanjut Meski Jurang Perbedaan Masih Lebar