PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap dalam perizinan tambang di Maluku Utara. Pengembangan kasus ini berangkat dari fakta persidangan sebelumnya yang menjerat almarhum mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif. Dalam pengungkapan terbaru, nama Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Romo, kembali terseret.
Mengembangkan Perkara Lama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK. Penyidikan ini bukan dimulai dari nol, melainkan pengembangan dari perkara lama yang dianggap memiliki potensi kejahatan lebih luas.
“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” tutur Asep kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.
Landasan penyelidikan ini adalah fakta persidangan yang telah berjalan. Muhaimin Syarif sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp150 juta. Vonis itu terkait aliran dana untuk memuluskan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Indikasi Praktik yang Lebih Luas
Dari pengembangan tersebut, KPK menemukan indikasi praktik suap yang lebih sistematis. Sejumlah pihak diduga menyuap AGK melalui perantara Muhaimin Syarif untuk mengamankan izin tambang mereka. Salah satu nama yang muncul dalam lingkaran ini adalah Haji Romo.
Sosok ini bukanlah pemain baru. Ia telah beberapa kali dipanggil penyidik dan memberikan kesaksian di persidangan. Dalam keterangannya, Haji Romo mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak almarhum AGK.
Namun, ia membantah keras bahwa dana tersebut merupakan suap. Menurut pengakuannya, uang itu adalah bantuan untuk usaha kos-kosan serta pinjaman dengan tenor lima tahun. Ia juga mengklaim sebagian dana diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.
Komitmen KPK untuk Mengusut Tuntas
Penjelasan dari Haji Romo tampaknya belum meyakinkan sepenuhnya bagi penyidik KPK. Asep Guntur menegaskan bahwa temuan baru ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih terstruktur.
“Ini ada perkara lain yang kami temukan, dan kami berkomitmen untuk terus mengusutnya,” tegas Asep.
Meski demikian, KPK masih berhati-hati dan belum mengumumkan pihak-pihak yang akan secara resmi dijerat. Asep memastikan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Seingat saya masih di tahap lidik,” ujarnya.
Lembaga antirasuah itu memberi sinyal bahwa status perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan jika bukti permulaan dinilai cukup. Apalagi, KPK sebelumnya telah mengantongi indikasi adanya aliran dana dari puluhan perusahaan kepada AGK melalui Muhaimin Syarif, yang menunjukkan pola yang mungkin lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan.
Artikel Terkait
Ahli Hukum Nilai Gugatan Purnawirawan Jenderal ke Polda Metro Keliru Prosedur
Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Gratifikasi KPK
KPK Dikritik Soal Penangguhan Penahanan Yaqut, Pengamat Soroti Persepsi Perlakuan Khusus
KPK Izinkan Yaqut Jalani Tahanan Rumah Saat Lebaran 2026