PARADAPOS.COM - Jakarta, 28 Mei 2026 – Sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan ibu kota resmi ditiadakan pada hari ini, Rabu (27/5) dan Kamis (28/5). Kebijakan ini diambil seiring dengan penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui kanal media sosial resminya, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender libur nasional.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku
Peniadaan ganjil genap ini bukan tanpa landasan. Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB bernomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025 itu secara spesifik mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut, ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama Idul Adha otomatis menggugurkan kewajiban pengendara untuk mematuhi aturan gage selama dua hari tersebut.
Imbauan untuk Pengendara
Meski aturan ganjil genap untuk saktu ditiadakan, situasi di lapangan tetap memerlukan kewaspadaan. Petugas Dishub dan kepolisian masih akan berjaga di titik-titik rawan kemacetan dan persimpangan utama. Masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. “Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian informasi Dishub DKI Jakarta, dilihat Kamis (28/5/2026).
Dalam suasana libur panjang seperti ini, arus lalu lintas di dalam kota biasanya cenderung lebih lengang. Namun, peningkatan volume kendaraan justru kerap terjadi di jalur-jalur menuju kawasan wisata atau pusat perbelanjaan. Pengendara disarankan untuk tetap merencanakan perjalanan dengan baik dan menghindari pelanggaran yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Artikel Terkait
Razman Klaim Kasus Ijazah Palsu Jokowi Segera P21, Roy Suryo Tantang dan Sebut Bukan Akhir Proses Hukum
Menlu RI Desak Reformasi PBB agar Relevan Hadapi Tantangan Global Modern
Dinsos DKI Mulai Cairkan Bansos PKD untuk 187.706 Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ per 25 Mei 2026
Menlu Sugiono Dorong Reformasi DK PBB agar Tak Lagi Bungkam Suara Negara Berkembang