Polda Jatim Ungkap Jaringan Penyelundupan Anakan Komodo dalam Pipa Paralon

- Rabu, 15 April 2026 | 18:25 WIB
Polda Jatim Ungkap Jaringan Penyelundupan Anakan Komodo dalam Pipa Paralon

PARADAPOS.COM - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penyelundupan satwa langka yang melibatkan tiga ekor anakan komodo (Varanus komodoensis) dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Surabaya. Satwa yang dilindungi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibungkus di dalam pipa paralon untuk mengelabui aparat. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

Modus Penyembunyian yang Kejam

Para pelaku diduga menggunakan metode yang terbilang kejam untuk mengangkut komodo-komodo muda tersebut. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih, memaparkan bahwa anakan komodo sengaja dimasukkan ke dalam pipa paralon sebelum kemudian dimasukkan ke dalam kardus agar terlihat seperti barang kiriman biasa.

"Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," tutur Hanif, menjelaskan pilihan pelaku terhadap satwa muda yang mungkin dianggap lebih mudah untuk diangkut secara diam-diam.

Rantai Perdagangan dan Nilai Transaksi

Jaringan ini tidak hanya aktif di satu wilayah. Menurut penyelidikan, komodo yang dibeli dengan harga relatif murah dari pemburu di NTT kemudian dikirim ke Surabaya. Dari kota pelabuhan itu, rencananya satwa-satwa langka tersebut akan didistribusikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, memberikan rincian nilai transaksi yang menunjukkan keuntungan besar yang diincar pelaku. "Kemudian, dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp 31,5 juta. Setelah sampai Surabaya 3 ekor Komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp 41,5 juta," jelasnya.

Jaringan yang Telah Beroperasi

Aksi perdagangan ilegal ini diduga bukan kali pertama terjadi. Polisi menyebutkan bahwa para tersangka telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2025, dengan total transaksi yang sangat besar.

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor komodo atau Varanus komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT," ungkap Kombes Roy, menegaskan asal-usul satwa yang dilindungi undang-undang tersebut. Dari total aktivitas mereka, diperkirakan 20 ekor komodo telah diperdagangkan dengan nilai kumulatif mencapai Rp 565 juta.

Pengungkapan kasus ini menyoroti kembali tantangan serius dalam perlindungan satwa endemik Indonesia di pasar gelap. Penggunaan modus penyelundupan yang tidak memperhatikan kesejahteraan hewan juga menunjukkan tingkat kelalaian yang tinggi dari para pelaku.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar