PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Padang menegaskan bahwa proses eksekusi lahan untuk proyek Flyover Sitinjau Lauik di Lubuk Paraku, Padang, telah sah secara hukum. Eksekusi atas tanah seluas 22.942 meter persegi itu, dengan nilai ganti rugi mencapai lebih dari Rp12 miliar, kini menghadapi klaim dari pihak ketiga yang menyatakan diri sebagai pemilik sah. PN Padang menyatakan siap menampung keberatan hukum sembari memastikan proyek strategis tersebut dapat berlanjut.
Kepastian Hukum dan Prosedur Eksekusi
Juru Sita PN Padang, Hendri, menjelaskan bahwa eksekusi telah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi yang sesuai aturan. Duit ganti rugi senilai miliaran rupiah itu saat ini ditahan di pengadilan, menunggu kepastian hukum akhir. Kendati ada pihak yang mengajukan klaim, institusi peradilan ini berdiri di atas putusan sebelumnya yang menetapkan Ridwan sebagai pemilik sah berdasarkan proses mediasi yang telah ditempuh.
“Secara hukum, eksekusi lahan ini sah, tidak ada yang salah,” tegas Hendri. Ia menambahkan, “Terkait ada pihak yang menyatakan klaim mempunyai dokumen yang sah, silahkan ajukan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Negeri.”
Jalan Penyelesaian dan Pengawasan Proyek
Hendri menegaskan bahwa penyerahan dana ganti rugi baru akan dilakukan setelah status hukum lahan benar-benar inkrah. Jika tidak ada gugatan, dana akan segera diserahkan kepada Ridwan. Namun, jika pihak ketiga mengajukan keberatan, proses penyerahan akan ditunda hingga ada keputusan pengadilan yang tetap.
“Jadi apabila pihak ketiga [Maimunah] mengajukan keberatannya, uang belum bisa kami serahkan ke pak Ridwan,” jelasnya. “Tapi kalau tidak ada mengajukan keberatan dan gugatan, maka PN Padang secepatnya memberikan uang ganti rugi ke pak Ridwan.”
Dengan kepastian ini, pengerjaan fisik proyek flyover sudah dapat dilanjutkan. PN Padang mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan lokasi dan memperingatkan bahwa gangguan terhadap proses pekerjaan dapat berujung pada sanksi hukum.
Klaim dan Argumentasi Pihak Ketiga
Di sisi lain, klaim dari pihak ketiga disuarakan oleh Muhammad Arif Fadillah, penasihat hukum Maimunah. Ia menyatakan bahwa keluarganya, yang berasal dari Suku Jambak, sebenarnya mendukung penuh pembangunan flyover. Persoalannya terletak pada klaim bahwa lokasi yang dieksekusi bukanlah milik Ridwan, melainkan milik Maimunah, berdasarkan dokumen yang mereka pegang.
“Persoalannya lahan yang dieksekusi sekarang itu, bukan lagi kawasan milik Ridwan, tapi punya Maimunah,” ujar Arif. Ia melanjutkan, “Sedangkan lahan Ridwan berada bersebelahan, seperti untuk pengerjaan yang telah mulai sekarang ini, barulah punya Ridwan. Tapi yang dieksekusi itu, bukan punya Ridwan.”
Arif mengungkapkan bahwa dalam beberapa kali mediasi, Ridwan dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas kepemilikan lahan yang disengketakan. Hal inilah yang mendasari perasaan bahwa hak Maimunah telah direnggut.
“Nah, hal ini lah yang membuat kami merasa, eksekusi lahan ini merenggut hak dari Maimunah,” ungkapnya.
Menuju Penyelesaian di Meja Hukum
Menanggapi penegasan PN Padang, pihak Maimunah berencana mengajukan keberatan dan gugatan formal. Arif menekankan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata soal besaran ganti rugi, melainkan upaya untuk memperoleh pengakuan atas hak kepemilikan yang mereka yakini.
“Jadi bukan soal nilai atau ganti rugi ini, tapi lebih kepada menuntut hak milik dari Maimunah terkait lahan yang telah dieksekusi tersebut,” tutupnya.
Dengan demikian, sementara proyek fisik flyover Sitinjau Lauik diperkirakan akan berjalan, persoalan kepemilikan lahan masih akan berlanjut dalam proses peradilan, menguji ketuntasan penyelesaian sengketa tanah dalam proyek infrastruktur strategis.
Artikel Terkait
Squad Nusantara Bagikan 100 Liter Bensin Gratis untuk Pengemudi Becak di Lamongan
Kaltim Rancang Insentif Khusus untuk Pemerataan Dokter Spesialis ke Pedalaman
BPMP Kepri Gelar Forum Publik untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Inklusif
KPK: Motif Pribadi Juga Picu Korupsi Kepala Daerah Pilkada 2024