PARADAPOS.COM - Wacana reformasi hukum kepailitan di Indonesia kembali mencuat, didorong oleh pemikiran kritis dari kalangan akademisi. Dalam sebuah orasi ilmiah, Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, mengajak semua pemangku kepentingan untuk meninjau ulang paradigma hukum kepailitan. Ia menawarkan pendekatan baru yang tidak hanya fokus pada penyelesaian utang, tetapi juga pada upaya menjaga stabilitas dan keberlangsungan ekonomi nasional secara lebih luas.
Menggeser Paradigma: Dari Likuidasi ke Perdamaian
Selama ini, praktik kepailitan di Indonesia seringkali dianggap identik dengan likuidasi atau penjualan aset debitur. Yuhelson melihat kecenderungan ini berisiko jika diterapkan secara masif. Alih-alih menyelesaikan masalah, likuidasi besar-besaran justru berpotensi mengguncang sendi-sendi perekonomian. Oleh karena itu, ia menawarkan dua konsep filosofis sebagai landasan baru: Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian).
Kedua konsep ini menekankan bahwa tujuan akhir hukum kepailitan seharusnya adalah menciptakan perdamaian antara debitur dan kreditur. Restrukturisasi utang dan negosiasi harus didahulukan, sementara likuidasi ditempatkan sebagai opsi terakhir (ultimum remedium). Pergeseran paradigma ini dinilai penting untuk melindungi nilai ekonomi yang lebih besar dari sekadar angka utang.
“Temuan saya dalam orasi ini adalah bahwa pilihan tertinggi dalam kepailitan adalah mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur,” tegas Yuhelson.
Pelajaran dari Kasus Garuda dan Teori Keadilan
Untuk memperkuat argumennya, Yuhelson mengangkat contoh nyata dari proses restrukturisasi utang Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah itu pernah terbebani utang hampir Rp100 triliun, sebuah angka yang fantastis. Namun, dengan mempertimbangkan nilai strategis, historis, dan dampak keberlanjutannya terhadap sektor pariwisata dan ketenagakerjaan, upaya penyelamatan melalui skema perdamaian ditempuh.
“Namun dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang,” tambahnya.
Pendekatan ini selaras dengan teori keadilan distributif filsuf John Rawls, yang dikutip Yuhelson. Hukum, dalam konteks ini, tidak boleh berjalan di ruang hampa. Ia harus mempertimbangkan realitas ekonomi dan dampak sosial yang lebih luas, menyeimbangkan kepentingan individu kreditor dengan stabilitas sistemik.
Tantangan dan Langkah Konkret ke Depan
Meski ideal, penerapan konsep ini tentu tidak mudah. Tantangan terbesar adalah menemukan titik temu antara kepastian hukum yang diinginkan kreditor dan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk menyelamatkan usaha yang memiliki dampak sistemik. Yuhelson mengakui kompleksitas ini dan menawarkan beberapa langkah strategis.
Pertama, ia mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Revisi diarahkan untuk lebih menonjolkan semangat perdamaian dan restrukturisasi sebagai jiwa dari undang-undang tersebut.
Kedua, di tingkat akademik, Yuhelson mengusulkan agar hukum kepailitan dijadikan mata kuliah wajib. Hal ini penting untuk membangun kapasitas dan pemahaman sejak dini bagi calon-calon praktisi hukum dan pelaku bisnis tentang pentingnya pendekatan yang holistik.
Terakhir, ia mengajak para hakim, pengacara, dan kurator yang terlibat langsung dalam perkara kepailitan untuk mulai mengadopsi pola pikir baru. Orientasi kerja harus bergeser dari sekadar menyelesaikan sengketa menjadi upaya aktif mencari solusi yang mempertahankan nilai usaha dan lapangan kerja.
“Hukum kepailitan tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi nasional,” pungkas Yuhelson menutup paparannya.
Wacana yang digulirkan ini bukan sekadar teori akademis semata, melainkan sebuah refleksi mendalam atas dinamika hukum dan ekonomi di Indonesia. Gagasan Yuhelson menyentuh persimpangan penting antara kepastian hukum, keadilan, dan kebijaksanaan ekonomi, menawarkan bahan diskusi kritis bagi masa depan regulasi kepailitan di tanah air.
Artikel Terkait
Kaltim Rancang Insentif Khusus untuk Pemerataan Dokter Spesialis ke Pedalaman
BPMP Kepri Gelar Forum Publik untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Inklusif
KPK: Motif Pribadi Juga Picu Korupsi Kepala Daerah Pilkada 2024
Menteri HAM Nilai Pelaporan Dua Akademisi ke Polisi Tidak Perlu