Menkumham: Peradilan Koneksitas Berlaku Jika Ada Pelaku Sipil dalam Kasus Andrie Yunus

- Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB
Menkumham: Peradilan Koneksitas Berlaku Jika Ada Pelaku Sipil dalam Kasus Andrie Yunus

PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, mekanisme peradilan koneksitas baru akan diterapkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus jika penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan pihak sipil. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis (16/4), menanggapi laporan tim kuasa hukum korban yang menduga ada pelaku dari kalangan non-militer. Saat ini, berkas perkara yang melibatkan tersangka dari BAIS TNI telah dilimpahkan ke otoritas militer.

Mekanisme Hukum Menunggu Hasil Penyidikan

Menanggapi pertanyaan awak media, Yusril menjelaskan bahwa laporan dari tim hukum Andrie Yunus akan dikaji mendalam oleh penyidik Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran dugaan adanya keterlibatan warga sipil dalam serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

“Koneksitas itu sudah diatur di dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI sendiri. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Yusril usai menghadiri sebuah acara internal Polri.

Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ada pelaku dari kalangan sipil, maka penanganan kasus akan berubah. Proses penyidikan dan penuntutan harus mengikuti prosedur koneksitas karena melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi yang berbeda—sipil dan militer.

Perkara Sempat Dialihkan ke POM TNI

Namun, Yusril mengingatkan bahwa sebelumnya, proses hukum sempat sepenuhnya dialihkan dari kepolisian ke Polisi Militer (POM) TNI. Alih status itu dilakukan karena pada tahap awal penyidikan, belum ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak sipil.

“Tapi kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak dan polisi melakukan penyelidikan serta memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,” tuturnya menegaskan.

Dalam sistem peradilan koneksitas nantinya, lanjut Yusril, para tersangka akan diadili di dua forum yang terpisah. Tersangka dari kalangan sipil akan menghadapi proses hukum di pengadilan negeri, sementara tersangka dari kalangan militer tetap akan diadili di pengadilan militer.

Tantangan Harmonisasi Aturan

Di balik wacana penerapan koneksitas, terdapat tantangan kompleks dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Yusril memaparkan bahwa hingga saat ini, amendemen terhadap Undang-Undang Peradilan Militer belum juga terealisasi. Aturan lama masih mengikat, di mana prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum—seperti penganiayaan—tetap harus diadili di lingkungan peradilan militer.

“Tapi ketentuan dalam UU TNI menyatakan hal tersebut berlaku jika UU Pengadilan Militer sudah diubah, sementara aturan itu sampai hari ini belum pernah diubah,” jelasnya.

Kondisi ini menciptakan ketidakselarasan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP terbaru lebih menitikberatkan pada aspek korban dan kerugian. Jika kerugian diderita oleh pihak sipil, maka seharusnya penuntutan dilakukan di pengadilan sipil.

Mengacu pada logika ini, Yusril menilai kasus Andrie Yunus—sebagai seorang sipil—jelas menimbulkan kerugian di kalangan sipil. Namun, untuk menyatukan ketiga aturan yang belum selaras ini, diambil jalan tengah. Selama UU Peradilan Militer belum direvisi, maka prajurit TNI yang menjadi tersangka akan dikembalikan ke yurisdiksi pengadilan militer, terlepas dari jenis tindak pidana yang dilakukan.

“Karena itu perkara ini dialihkan penyidikan dari kepolisian kepada POM TNI. Nah, kalau sekarang misalnya berkembang lagi di mana ada bukti-bukti baru bahwa ini melibatkan orang sipil maka akan berlaku koneksitas dalam perkara ini,” pungkas Yusril, menutup penjelasannya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar