Pemerintah Terbitkan Perpres Baru untuk Sinkronisasi Sistem Kesehatan Nasional

- Jumat, 17 April 2026 | 10:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Perpres Baru untuk Sinkronisasi Sistem Kesehatan Nasional

PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan sebagai landasan hukum baru untuk menyelaraskan sistem kesehatan nasional. Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 ini dirancang untuk memperkuat tata kelola kesehatan secara terpadu dari tingkat pusat hingga desa, menggantikan regulasi lama yang telah berlaku sejak 2012.

Landasan Hukum dan Tujuan Strategis

Perpres ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dokumen resminya telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman. Inti dari regulasi ini adalah menciptakan kerangka kerja yang jelas agar seluruh lapisan pemerintahan, termasuk pemerintah desa, dapat bergerak dalam satu arah yang sama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Secara tegas, peraturan ini mendefinisikan ruang lingkup pengelolaan kesehatan yang komprehensif.

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” bunyi Pasal 1 poin 2 dalam peraturan tersebut.

Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Aturan

Untuk memastikan keselarasan kebijakan di lapangan, Perpres ini memberikan kewenangan pengawasan yang lebih tegas kepada pemerintah pusat. Dalam Pasal 20 diatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga pemberian disinsentif kepada pemerintah daerah atau desa. Hal ini berlaku jika ditemukan ketidaksesuaian perencanaan daerah dengan rencana nasional, pelaksanaan yang menyimpang dari strategi nasional, atau ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian dan anggaran kesehatan.

Fokus pada Pemerataan dan Penanganan Komprehensif

Perhatian khusus diberikan kepada daerah-daerah yang seringkali tertinggal dalam akses layanan. Pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan afirmasi untuk daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan melalui penguatan fasilitas, tenaga medis, teknologi, dan pendanaan khusus. Komitmen ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan kesehatan yang selama ini terjadi.

Selain itu, dokumen lampiran peraturan yang cukup tebal merinci dengan saksama tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga. Cakupannya sangat luas, mulai dari kesehatan ibu dan anak, penanggulangan berbagai jenis penyakit, kesehatan jiwa, hingga kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan wabah. Pendekatan ini menunjukkan visi penanganan kesehatan yang holistik dan antisipatif.

Penyempurnaan Regulasi untuk Tantangan Masa Kini

Dengan diundangkannya Perpres Nomor 13 Tahun 2026 ini, maka Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan sistem tata kelola kesehatan dengan dinamika terkini dan struktur perundang-undangan yang lebih baru, menandai babak baru dalam upaya sistematis pemerintah untuk membangun ketahanan kesehatan nasional.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar