PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga di Muba, Jasad Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sawah
Seorang pria bernama Rocki Marciana Bin Rusdi Bakar ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di dalam karung. Jenazahnya dibuang di area persawahan Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari sebelum akhirnya ditemukan.
Kronologi Penemuan Jenazah dalam Karung
Berdasarkan penjelasan dari Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, jenazah Rocki berhasil ditemukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penyelidikan polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan ini adalah tetangga korban sendiri, yaitu Muhamad Pajri (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anak kandungnya, Tutu Handi (16), yang masih berstatus pelajar.
Motif dan Awal Mula Penembakan
Insiden berawal ketika Muhamad Pajri memergoki korban yang diduga hendak mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya. Saat itu, Pajri langsung menembak Rocki sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai paha kiri korban dan tembakan kedua mengenai lengan kanannya.
Pembunuhan Sadis dan Penghilangan Jejak
Kejadian berlanjut ketika pelaku kembali ke lokasi bersama anaknya. Mereka mendapati korban masih dalam keadaan hidup. Alih-alih menolong, Muhamad Pajri justru melakukan tindakan keji dengan menembak kepala Rocki hingga tewas. Untuk menghilangkan bukti, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan motor untuk dibuang ke sebuah sawah. Lokasi pembuangan berada sekitar 350 meter dari TKP. Sebelum pulang, kedua pelaku juga membersihkan jejak darah di lokasi kejadian.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kedua pelaku, Muhamad Pajri dan Tutu Handi, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB di kediaman mereka tanpa ada perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya senapan angin, amunisi, karung bekas jasad, sepatu bot, motor yang digunakan, senter, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Pernyataan Resmi Polisi dan Ancaman Hukuman
AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan kronologi detail kejadian ini. Meski pelaku mengaku tindakannya spontan, polisi menekankan bahwa hal tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang berat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta dalam kejahatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
15 Penumpang Perempuan Tewas dalam Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
Pria Thailand 59 Tahun Minta Penari Dihadirkan di Pemakamannya agar Pelayat Tak Bersedih
Tokoh Ormas Islam Akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Polisi Atas Dugaan Pelintiran Video Ceramah Jusuf Kalla
Klaim Dua Kakak-Adik WNI Jadi Tentara Israel dan Tewas di Gaza Terbantahkan, Mereka Warga India