Polda Metro Jaya SP3kan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Jokowi

- Jumat, 17 April 2026 | 10:50 WIB
Polda Metro Jaya SP3kan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Jokowi

PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Penghentian ini menyusul tercapainya kesepakatan keadilan restoratif antara para tersangka dengan pelapor. Proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, bagaimanapun, tetap dilanjutkan.

Nama Tiga Tersangka yang Dibebaskan

Ketiga orang yang statusnya sebagai tersangka telah dicabut adalah Eggo Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangan pers pada Jumat, 17 April 2026.

Dasar Hukum Penghentian Kasus

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Mekanisme keadilan restoratif dipilih sebagai jalan penyelesaian untuk memulihkan hak-hak para pihak yang terlibat.

“Diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana untuk memulihkan dan mengembalikan hak-hak korban dan pelapor kemudian cara penyelesaian mekanisme keadilan restoratif ini dipilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imanuddin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum. “Sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang memilih mekanisme restoratif atau mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam undang-undang maka selanjutnya Polri dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Atas permasalahan sebagaimana telah terjadi restorative justice antara sebagian daripada tersangka dengan pelapor.”

Proses Hukum Terhadap Tersangka Lainnya

Sementara tiga tersangka tersebut dibebaskan, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus serupa tetap berjalan. Imanuddin menyebutkan bahwa pihak-pihak yang memilih jalur pembuktian di persidangan akan terus diproses sesuai ketentuan.

“Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut,” ujarnya. Meski tidak menyebut nama secara eksplisit dalam pernyataan ini, tersangka lain yang dimaksud diketahui antara lain adalah Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Proses Restorative Justice yang Berjalan

Sebelum keputusan final ini keluar, upaya keadilan restoratif sempat menjadi perbincangan. Sepebelumnya, pada Jumat 10 April 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengajuan restorative justice oleh salah satu tersangka masih dalam tahap verifikasi.

“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” ungkap Budi Hermanto kala itu. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses negosiasi dan mediasi memerlukan waktu sebelum akhirnya menghasilkan kesepakatan yang kemudian menjadi dasar penerbitan SP3.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar