PARADAPOS.COM - Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Cirebon, Jawa Barat, yang diduga kuat berfungsi sebagai gudang penyimpanan obat keras ilegal. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu malam, 15 April 2026, setelah petugas melakukan operasi penangkapan dan penyitaan. Seorang tersangka berinisial RA (29) diamankan di lokasi bersama ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Operasi yang digelar di malam hari itu berjalan lancar. Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama menjelaskan bahwa tersangka, warga Desa Dukupuntang, Cirebon, diamankan tanpa memberikan perlawanan sedikit pun di dalam rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan.
"Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang, Cirebon diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal," tuturnya di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).
Modus Penyimpanan dan Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang sengaja disembunyikan dengan modus tertentu untuk mengelabui. Obat-obatan terlarang itu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah dus televisi bekas.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, meliputi 3.300 butir tramadol dan 3.950 butir trihexyphenidyl. Jumlah totalnya mencapai 7.250 butir obat keras. Selain itu, petugas juga menyita alat komunikasi dan uang tunai yang diduga terkait transaksi ilegal.
"Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi," ungkap Imara.
Motif dan Pengejaran terhadap Pemasok
Berdasarkan pengakuan tersangka selama pemeriksaan awal, obat-obatan keras tersebut didapatkan dari seorang pemasok yang saat ini masih buron. Tersangka menyimpan stok besar itu dengan maksud untuk diedarkan kembali secara ilegal, tentu dengan tujuan mencari keuntungan finansial.
"Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras tersebut," jelasnya.
Jerat Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman berat. Kapolresta menegaskan bahwa ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah mengalami perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menyikapi kasus ini, pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif berpartisipasi memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan kepolisian setempat," ucap dia.
Artikel Terkait
Helikopter H130 Jatuh di Sekadau, Seluruh 8 Penumpang Tewas
27 Calon Haji Simeulue Siap Berangkat ke Tanah Suci 2026
Komisi II DPR Minta Maaf Usai Ketua Ombudsman Baru Ditangkap KPK
Panitia dan Polri Gelar Inspeksi Akhir Rute Kemala Run 2026 di Bali