IKM Bangka Belitung Laporkan Abu Janda ke Polda atas Dugaan Penghinaan terhadap Masyarakat Minangkabau

- Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB
IKM Bangka Belitung Laporkan Abu Janda ke Polda atas Dugaan Penghinaan terhadap Masyarakat Minangkabau
PARADAPOS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kepulauan Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung pada Selasa lalu. Laporan ini diajukan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial. Langkah hukum ini diambil sebagai respons organisasi terhadap unggahan yang dinilai telah melukai perasaan warga Minang dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung di Pangkalpinang. Peristiwa itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Langkah Hukum sebagai Respons Organisasi

Replianto menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil setelah organisasi melakukan kajian internal. Ia menilai konten yang dipublikasikan melalui akun media sosial tersebut tidak hanya menyinggung, tetapi juga berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. “Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya saat ditemui di Mapolda.

Konten yang Menjadi Sorotan

Unggahan yang dimaksud diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau. Konten tersebut, menurut pelapor, menyebar luas di platform media sosial dan menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi adat. Dalam laporannya, Replianto menekankan bahwa pernyataan dalam konten tersebut dinilai tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kerukunan antar suku di Indonesia. Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan didasari oleh sentimen pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat komunitas.

Penegasan dari Divisi Hukum IKM Babel

Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Ia menyebutkan bahwa organisasi sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Hangga juga mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, tetap menjaga suasana yang kondusif. Ia menekankan pentingnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak berwenang. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Proses Selanjutnya di Polda Bangka Belitung

Polda Bangka Belitung kini tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan oleh pelapor. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Suasana di sekitar Mapolda terlihat tenang saat laporan diterima. Beberapa perwakilan organisasi tampak hadir mendampingi Replianto, menunjukkan solidaritas tanpa menimbulkan kegaduhan. Langkah ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, batas antara kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap kelompok etnis masih menjadi garis tipis yang perlu dijaga bersama.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar