PARADAPOS.COM - Seorang narapidana kasus korupsi senilai Rp233 miliar, Supriadi, kembali menjadi sorotan setelah terlihat di sebuah kafe di Kendari. Kejadian ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kedisiplinan dalam sistem pemasyarakatan. Supriadi, mantan pejabat KSOP Kolaka yang sedang menjalani hukuman lima tahun penjara, tertangkap kamera sedang minum kopi di luar lembaga pemasyarakatan, didampingi oleh petugas.
Rekam Jejak Korupsi yang Menyebabkan Kerugian Besar
Sebelum viral karena aktivitasnya di kafe, nama Supriadi sudah tercatat dalam buku hitam kejahatan korupsi di Indonesia. Pengadilan Negeri Kendari, pada 9 Februari 2026, telah menyatakan pria kelahiran Pematang Siantar, 6 September 1974, itu bersalah. Vonis lima tahun penjara dijatuhkan atas perannya dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp233 miliar. Kasus tersebut berakar dari proses perizinan tambang nikel di wilayah Kolaka Utara, di mana Supriadi didakwa melakukan tindakan melawan hukum saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor KSOP setempat.
Insiden di Kafe dan Respons Otoritas
Kemunculannya yang terekam di sebuah kafe bukanlah hal sepele. Gambar yang beredar luas di masyarakat itu menunjukkan ia sedang bersantai, jauh dari kesan seorang terpidana yang seharusnya berada di balik jeruji. Insiden ini secara langsung menyentuh isu fundamental tentang efektivitas pengawasan dan potensi pelanggaran aturan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Merespons viralnya kejadian tersebut, aparat penegak hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung bergerak. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan internal telah diluncurkan.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik untuk warga binaan yang dimaksud maupun petugasnya, akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Rika pada Rabu, 15 April 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan, mencakup Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) dan perwakilan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Tidak hanya Supriadi, petugas pendamping, hingga pimpinan Rutan Kendari turut diperiksa untuk memastikan akuntabilitas.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Sebagai konsekuensi awal dari dugaan pelanggaran disiplin yang serius ini, Supriadi telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari. Ia kini menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sebuah langkah yang sering diinterpretasikan sebagai bentuk penguatan disiplin dan pengawasan. Pemindahan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa otoritas berusaha menindak tegas setiap penyimpangan, sekaligus berupaya memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan dan pemasyarakatan.
Kasus Supriadi, dari vonis korupsi bernilai fantastis hingga insiden di kafe, menyisakan catatan penting. Di satu sisi, ia mencerminkan upaya pemberantasan korupsi yang terus bergulir. Di sisi lain, insiden terbaru ini mengingatkan semua pihak bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga mencakup eksekusi dan pembinaan yang konsisten serta transparan di dalam lapas.
Artikel Terkait
Kisah Intel Kopassus Menyusup ke Jantung GAM dengan Menyamar Jadi Pedagang Durian
KPK dan Kejati Jatim Periksa Pejabat hingga Tahan Kepala Dinas ESDM
Helikopter H130 Jatuh di Sekadau, Seluruh 8 Penumpang Tewas
27 Calon Haji Simeulue Siap Berangkat ke Tanah Suci 2026