Mantan Atlet Sepak Bola Wanita di Sumedang Ditangkap karena Laporan Begal Palsu

- Sabtu, 18 April 2026 | 10:00 WIB
Mantan Atlet Sepak Bola Wanita di Sumedang Ditangkap karena Laporan Begal Palsu

PARADAPOS.COM - Seorang mantan atlet sepak bola wanita di Sumedang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terbukti membuat laporan palsu tentang perampokan. Wanita berinisial VM (Viona Meliana) mengaku sebagai korban begal untuk menutupi fakta bahwa ia telah menggunakan uang tabungan pernikahannya untuk keperluan pribadi. Laporan fiktif itu, yang sempat meresahkan warga, akhirnya terungkap setelah penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya.

Laporan Fiktif di Malam Hari

Kasus ini berawal pada Jumat malam, ketika VM mendatangi Polsek Sumedang Utara dengan wajah yang mungkin terlihat panik. Ia mengisahkan kepada petugas bahwa baru saja menjadi korban kejahatan. Menurut pengakuannya, di Jalan Sumedang-Wado, tepatnya di kawasan Rancapurut, Desa Rancamulya, dua orang tak dikenal memepet dan merampas tasnya. Dalam tas tersebut, klaimnya, terdapat uang tunai senilai Rp34.800.000.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Namun, saat tim penyidik turun ke lokasi kejadian dan mendalami cerita VM, kecurigaan mulai muncul. Narasi yang dibangun ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang lebih saksama.

Kejanggalan dan Pengakuan Pelaku

Setelah melalui penyelidikan mendalam, polisi menemukan ketidakkonsistenan dalam cerita VM. Tekanan investigasi akhirnya membuat wanita yang juga mantan pemain Perses Sumedang itu jujur. Ia mengakui bahwa seluruh cerita perampokan itu adalah rekayasa.

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP, ditemukan ketidaksinkronan dalam keterangan pelapor. Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa peristiwa begal itu tidak pernah ada,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sumedang Utara, Ipda Rizal Fauzi.

Motif di Balik Skenario

Motif di balik aksi nekat ini ternyata bersumber dari masalah keuangan dan rasa takut. VM mengaku telah menggunakan uang milik calon suaminya sebesar Rp6.000.000 untuk modal usaha tanpa sepengetahuan pasangannya. Dengan rencana pernikahan yang sudah dijadwalkan pada September mendatang, ia merasa terpojok dan takut dimarahi jika kebenaran terungkap.

Daripada berterus terang, ia memilih jalan pintas dengan menciptakan skenario korban begal. Langkah ini diharapkannya dapat menutupi hilangnya uang tersebut seolah-olah karena musibah di luar kendalinya.

“Saya terdesak kebutuhan usaha, sementara rencana menikah sudah dekat. Saya takut kalau jujur,” tutur VM di hadapan petugas, mengungkapkan alasan di balik keputusannya yang keliru.

Ancaman Hukuman yang Dihadapi

Kini, alih-alih mempersiapkan pesta pernikahan, VM harus berhadapan dengan proses hukum. Tindakannya membuat laporan palsu dinilai telah memboroskan waktu penyidik dan menimbulkan kecemasan di masyarakat. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal satu tahun karena memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib,” tegas Ipda Rizal Fauzi, menegaskan konsekuensi serius dari perbuatan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya menutupi kesalahan dengan kebohongan justru berpotensi memperburuk situasi, merugikan diri sendiri, dan mengganggu ketertiban umum.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar