PARADAPOS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang viral baru-baru ini memicu gelombang suara dari para korban dan saksi. Insiden ini kembali menyoroti persoalan mendasar di lingkungan perguruan tinggi: meski telah diwajibkan memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau yang kini disebut PPKPT, banyak korban masih merasa takut dan enggan melapor. Mereka menganggap lingkungan serta mekanisme penanganan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada korban, sehingga pelaporan justru dianggap berisiko dan menyakitkan.
Mengenal Satgas PPKS/PPKPT: Mandat yang Belum Sepenuhnya Membumi
Keberadaan satgas di setiap perguruan tinggi merupakan amanat peraturan menteri yang lahir sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di komunitas kampus. Unit yang anggotanya terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan aktif ini memiliki tugas utama menyusun pedoman, melakukan edukasi pencegahan, serta menerima dan menindaklanjuti laporan. Kewenangannya mencakup pemeriksaan dugaan kekerasan dan pemberian rekomendasi penanganan, termasuk memfasilitasi korban berhubungan dengan aparat penegak hukum.
Namun, di tengah maraknya kasus, muncul pertanyaan kritis dari para pengamat. Apakah satgas di berbagai kampus telah berfungsi optimal sebagai ruang amah bagi korban, ataukah sekadar memenuhi kewajiban administratif belaka?
Viralnya Lagu 'Erika' dan Cerminan 'Rape Culture'
Hanya berselang beberapa hari dari kasus di UI, sebuah video yang memperlihatkan kelompok mahasiswa ITB menyanyikan lagu berjudul 'Erika' viral di media sosial. Banyak kalangan menilai lirik lagu tersebut mengandung objektifikasi tubuh perempuan dan unsur pelecehan seksual.
Naura, seorang mahasiswi ITB, menyatakan kekecewaannya mendalam. "Isi liriknya menjijikkan banget menurutku... membawa nama kampus atau himpunan di lagu itu nggak mencerminkan mahasiswa yang beradab," ungkapnya.
Fenomena seperti ini, menurutnya, merupakan bagian dari rape culture, yaitu lingkungan di mana kekerasan seksual dinormalisasi atau diremehkan. "Ini masalah yang serius banget karena ketika sesuatu itu dinormalisasikan, pelaku jadi merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu biasa saja," tegas Naura.
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB akhirnya menarik konten lagu tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. "Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik. Kami sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan," bunyi pernyataan resmi mereka.
Ketakutan dan Kekhawatiran yang Menyebar di Berbagai Kampus
Gelombang kekhawatiran tidak hanya berhenti di UI atau ITB. Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) yang enggan disebutkan namanya mengaku kini lebih waspada. Ia dan teman-temannya mulai lebih berhati-hati dalam berpakaian dan menjaga jarak dalam pertemanan dengan mahasiswa laki-laki.
"Dari dulu sebenarnya kita harus merasa aman di ruang pembelajaran. Tapi adanya kasus ini, kita sebagai perempuan dan mahasiswi merasa takut dan khawatir," ujarnya.
Pengalaman serupa diungkapkan Yuni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang pernah menjadi korban kekerasan seksual verbal. Meski akhirnya berhasil menghentikannya dengan ancaman melapor ke Satgas PPKS, ia meyakini masih banyak kasus serupa yang tidak terungkap. Keyakinan ini diamini Aurin Zahirah dari Genta Andalas, yang menyoroti faktor ketakutan korban, kekuasaan pelaku, dan minimnya pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual.
Di Universitas Airlangga, sosialisasi Satgas PPKS memang sudah dilakukan, namun dinilai masih dangkal. "Sebenarnya menurut saya sosialisasinya hanya sekadar kita punya satgas itu. Jadi memang tidak serta-merta benar-benar langsung turun ke ranah mahasiswa untuk menjelaskan bagaimana rape culture itu terjadi," jelas Hana Fitri Lisdanta dari LPM Mercusuar Unair.
Tantangan di Balik Meja Satgas: Ancaman hingga Keterbatasan Wewenang
Pengalaman korban dalam berinteraksi dengan satgas di beberapa kampus justru memperparah trauma. Siti Mazumah, pengacara publik dari Women Crisis Center Perempuan Nusantara, menceritakan sebuah kasus di Jawa Timur di mana satgas justru mengancam korban.
"'Kalau kasus kamu tidak terbukti sebagai kekerasan seksual, kami akan mengeluarkan kamu dari kampus ini, karena kamu sudah melakukan perzinahan'," tutur Zumah menirukan ancaman tersebut.
Respons seperti ini, menurutnya, semakin menjauhkan korban dari keadilan. Ditambah lagi, kewenangan satgas yang hanya sebatas memberikan rekomendasi—bukan menjatuhkan sanksi—seringkali membuat proses berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh ranah hukum. "Karena kita tahu beban di kampus di Indonesia secara administrasi itu kan besar dan kemudian harus ada tugas lagi sebagai Satgas. Jadi benar-benar butuh pemuatan kapasitas," tambahnya.
Klaim dan Komitmen dari Pihak Kampus
Di sisi lain, pihak rektorat dan satgas di sejumlah kampus menyatakan telah memiliki komitmen dan mekanisme yang jelas. Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, menegaskan keseriusan kampusnya dalam menangani kasus kekerasan seksual, termasuk yang pernah terjadi pada 2022 lalu. "Kita tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual atau kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan Unand," tegasnya.
Sementara itu, Profesor Myrtati Dyah Artaria, Ketua Satgas PPKPT Unair, mengklaim bahwa kampusnya telah merintis unit serupa sejak 2007, jauh sebelum menjadi mandat nasional. "Kami di Unair tidak menunggu kasus mencuat," ujarnya. Unair juga menyediakan help center dengan berbagai kanal akses untuk pengaduan dan pendampingan.
Realita Lapangan: Personel Terbatas dan Beban Tambahan
Cerita dari dalam satgas sendiri mengungkap tantangan operasional yang tidak sederhana. Datu Hendrawan, Ketua Satgas PPKPT Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, mengakui keterbatasan personel menjadi masalah utama. Pada awal pembentukan, hanya 14 orang yang harus menangani lima kampus berbeda.
"Jujur saja salah satu tantangan terbesar kami," katanya. Situasi ini diperparah dengan kenyataan bahwa anggota satgas adalah dosen dan mahasiswa aktif yang memiliki tanggung jawab utama lainnya. "Kita juga masih harus menjalani kerja yang lain yaitu mengajar, ada yang penelitian, lalu ada juga yang mahasiswa yang masing-masing juga punya tugasnya sendiri-sendiri," jelas Datu.
Meski mendapat dukungan pendanaan pelatihan dari universitas, tugas di satgas ini umumnya dijalankan secara sukarela tanpa tambahan insentif finansial. "Kami masih meyakini tugas-tugas satgas ini akan kami jalankan dengan prinsip voluntary," tutupnya, menggambarkan betapa upaya penanganan kekerasan seksual di kampus masih bertumpu pada dedikasi personal di tengah berbagai keterbatasan sistemik.
Artikel Terkait
Warga Jember Terpaksa Seberangi Sungai Pakai Rakit Bambu Usai Jembatan Putus
Badan Geologi Ingatkan Warga Tomohon Waspadai Gas Beracun dan Erupsi Mendadak Gunung Lokon
Regal Springs Indonesia Dukung Kampanye KKP Tingkatkan Konsumsi Ikan di Kalangan Urban
Mantan Suami Siri Ditangkap Usai Tewaskan Perempuan di Serpong