Anggota DPRD DKI Desak Penertiban Tegas Parkir Liar di POIN Square

- Sabtu, 18 April 2026 | 20:00 WIB
Anggota DPRD DKI Desak Penertiban Tegas Parkir Liar di POIN Square

PARADAPOS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak tegas dugaan praktik parkir liar yang telah berlarut-larut di kawasan POIN Square, Jakarta Selatan. Politikus Fraksi PSI itu menilai, praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini justru terkesan "dilegalkan" oleh unit teknis terkait, meski mendapat keluhan berulang dari warga dan dianggap melanggar sejumlah peraturan daerah.

Keluhan Warga yang Tak Kunjung Usai

Francine Widjojo mengungkapkan bahwa persoalan parkir liar di lokasi tersebut bukanlah isu baru. Menurut penelusurannya, keluhan dari masyarakat telah berulang kali disampaikan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi JAKI, aduan langsung ke DPRD, hingga dalam forum reses dan Rapat Penanganan Aduan Masyarakat (Dumas). Ironisnya, di area yang seharusnya dipasang rambu larangan parkir, justru terpampang rambu yang mengizinkan kendaraan berhenti.

"Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi malah dipasang rambu boleh parkir di area parkir liar yang menggunakan ruang milik jalan. Padahal ini sudah berulang kali dikeluhkan warga melalui JAKI, aduan langsung ke DPRD, hingga reses," tutur Francine, Sabtu (18/4/2026).

Kesenjangan Antara Klaim dan Fakta di Lapangan

Politikus itu menyoroti adanya kesenjangan yang mencolok antara klaim petugas di lapangan dengan kondisi sebenarnya. Meski petugas Unit Pengelola (UP) Parkir menyebut para juru parkir di POIN Square sebagai "binaan resmi", data dari Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan setempat justru menunjukkan fakta yang berbeda. Lokasi itu disebut tidak memiliki rambu resmi, tarif retribusi yang jelas, marka jalan, Satuan Ruang Parkir (SRP), apalagi izin pengelolaan yang sah.

Francine menegaskan bahwa kondisi ini jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. "Ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Jakarta Nomor 181 Tahun 2012," tegasnya.

Izin Cacat Hukum dan Pengabaian Standar

Lebih dalam, Francine mendapati adanya kejanggalan dalam proses penerbitan izin. Ia menyoroti penerbitan izin pengelolaan parkir pada periode Agustus 2025 hingga Februari 2026 yang dinilainya cacat hukum. Izin tersebut dikeluarkan untuk area parkir off-street (di luar badan jalan), sementara praktik yang terjadi di POIN Square justru memakan badan jalan atau bersifat on-street.

Dia juga mengungkapkan, meski tanpa dasar izin yang kuat, di lokasi tersebut bahkan pernah terpasang spanduk yang mengatur waktu operasional parkir. "Bahkan di Juli 2024 terpasang spanduk waktu operasional parkir meski tidak berizin dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran," ujarnya, menggambarkan betapa praktik ini telah berjalan secara terstruktur.

Dengan demikian, Francine Widjojo mendesak adanya penertiban yang serius dan transparan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan memberikan kepastian hukum serta ketertiban bagi warga Jakarta Selatan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar