Guru Honorer SMK di Sumedang Ditangkap Diduga Cabuli Siswi SD 13 Tahun

- Senin, 20 April 2026 | 22:25 WIB
Guru Honorer SMK di Sumedang Ditangkap Diduga Cabuli Siswi SD 13 Tahun

PARADAPOS.COM - Seorang guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun. Kasus yang menghebohkan masyarakat ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi percakapan WeChat, sebelum akhirnya dilaporkan sebagai orang hilang.

Kronologi Perkenalan hingga Tindak Pidana

Berdasarkan penyelidikan Polres Sumedang, peristiwa bermula pada Rabu, 15 April lalu. Korban yang berinisial NA, seorang pelajar SD kelas VI, dikabarkan mulai berkomunikasi dengan pelaku melalui platform media sosial. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (17/4), NA dilaporkan hilang oleh keluarganya, memicu upaya pencarian intensif.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Korban berhasil ditemukan oleh aparat dalam keadaan selamat di wilayah Kecamatan Sumedang Utara. Penemuan ini sekaligus mengungkap fakta kelam di balik hilangnya sang anak.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah aksi penculikan oleh orang tak dikenal. "Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Sumedang Utara, dan kasus ini bukan penculikan, melainkan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dikenal korban melalui media sosial," jelasnya.

Pelaku Diamankan, Motif dan Modus Terungkap

Pelaku yang berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Minggu (19/4) adalah seorang pria berinisial IM (35). Pria yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Tomo ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berulang kali terhadap korban.

Setelah berkenalan secara daring, pelaku membawa NA ke sejumlah lokasi, termasuk kos dan rumahnya. Di sana, ia diduga melakukan persetubuhan. "Pelaku membawa korban ke kos dan rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp600 ribu," ungkap Kapolres Sandityo Mahardika memaparkan modus yang digunakan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Untuk menguatkan berkas penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, serta telepon genggam milik tersangka yang diduga menjadi alat komunikasi awal.

Atas perbuatannya, IM menghadapi tuntutan hukum yang berat. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2). Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.

Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban

Di tengah proses hukum yang berjalan, kepentingan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama. Saat ini, NA telah mendapatkan perlindungan di rumah aman yang disediakan oleh pihak berwenang. Ia juga terus didampingi secara psikologis oleh keluarga dan lembaga sosial terkait, sebuah langkah krusial untuk membantunya melewati trauma ini hingga proses hukum benar-benar tuntas.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di ruang digital dan pentingnya pengawasan serta edukasi dari orang tua. Tindakan tegas aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar