PARADAPOS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI. Dalam pernyataannya di Bandung, Rabu (22/4/2026), ia menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjamin hak dasar pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga kepastian hari tua. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyusun peraturan daerah sebagai payung hukum turunan.
Dukungan Penuh untuk Perlindungan PRT
Dedi Mulyadi menyoroti bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan hak dasar sebagai pekerja dan kerap menghadapi perlakuan tidak adil.
“Setuju. Pasti, PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” ujarnya di Bandung.
Pernyataan tegas itu mencerminkan keprihatinan terhadap realitas di lapangan, di mana hubungan kerja antara majikan dan PRT seringkali tidak setara. Dengan adanya UU ini, diharapkan praktik eksploitasi dapat diminimalisir.
Langkah Lanjutan di Tingkat Daerah
Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemprov Jabar akan segera bergerak. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti undang-undang tersebut dengan membentuk regulasi di tingkat daerah.
"Pasti [menindaklanjuti]," katanya singkat saat ditanya mengenai rencana penyusunan peraturan daerah.
Namun, proses penyusunan aturan tambahan ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi dengan kebijakan pusat.
Menunggu Aturan Turunan dari Pusat
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, memberikan gambaran lebih teknis. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan di lapangan masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan,” jelasnya.
Setelah regulasi turunan tersebut resmi diterbitkan, Disnakertrans Jabar akan mengkaji secara mendalam penerapannya. Kajian itu akan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi setempat serta kearifan lokal yang berlaku di berbagai wilayah Jawa Barat. Langkah hati-hati ini diambil agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak membingungkan para pemangku kepentingan di lapangan.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Surya Paloh Serukan Restorasi Moralitas Kebangsaan di Hadapan Akademisi
Pemerintah Tegaskan RUU Disinformasi Fokus Tangkal Propaganda Asing
Menkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Sebelum Daya Beli Pulih Signifikan
Sekretaris Kabinet Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat, Ungkap Masih Ada Anak Putus Sekolah di Pusat Jakarta