PARADAPOS.COM - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak memberlakukan skema atau tarif pajak baru sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat pulih secara signifikan. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (22/4/2026), sebagai respons terhadap berbagai isu perpajakan yang mencuat belakangan ini, termasuk wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol.
Janji Pemerintah: Ekonomi dan Daya Beli Jadi Tolok Ukur
Dalam penjelasannya, Menkeu Purbaya menekankan bahwa janji pemerintah untuk tidak menambah beban pajak di tengah pemulihan ekonomi masih berlaku. Ia menyatakan bahwa pemulihan daya beli masyarakat dan perbaikan kondisi ekonomi makro menjadi prasyarat utama sebelum mempertimbangkan kebijakan fiskal baru yang bersifat memungut.
"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tegas Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026.
Indikator Perbaikan Ekonomi yang Diperhatikan
Lantas, bagaimana pemerintah mengukur "perbaikan signifikan" tersebut? Menkeu menerangkan bahwa pemerintah akan memantau sejumlah indikator kunci, seperti laju pertumbuhan ekonomi dan hasil survei kepercayaan konsumen. Ketika ditanya apakah target pertumbuhan enam persen menjadi patokan mutlak, Purbaya memberikan penjelasan yang lebih fleksibel.
"Hitungan saya sih deket-deket ke sana (enam persen). Tapi ya jangan enam persen persis, deket-deket juga boleh. Tapi kita pastikan itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan (kebijakan) pajak baru," ujarnya.
Respons Terhadap Wacana PPN Jalan Tol
Pernyataan Menkeu ini relevan dengan situasi terkini, di mana isu penerapan PPN pada jalan tol ramai diperbincangkan. Wacana ini tercantum dalam dokumen perencanaan Direktorat Jenderal Pajak, sementara data penerimaan pajak triwulan I-2026 menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengambil sikap hati-hati. Ia menyatakan akan memerintahkan analisis mendalam sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir terkait kebijakan spesifik ini.
"Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," ungkapnya.
Menteri Keuangan mengaku belum mendalami secara teknis isu PPN jalan tol dan berencana segera berkoordinasi dengan jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal, dengan memprioritaskan stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Pemerintah Kejar Target 97 Sekolah Rakyat Tahap II untuk Tahun Ajaran Baru 2026
Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, Ukuran 1 Gram Anjlok Rp38.000
KAI Catat Ribuan Barang Penumpang Tertinggal, Nilai Capai Rp1,6 Miliar
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di 7 Provinsi