Pemerintah Tetapkan Batas Akhir Open Dumping Agustus 2026

- Rabu, 22 April 2026 | 19:50 WIB
Pemerintah Tetapkan Batas Akhir Open Dumping Agustus 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan batas waktu tegas untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh tanah air. Target ambisius ini, yakni Agustus 2026, menjadi langkah strategis untuk mendukung pencapaian sistem pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, sebagaimana diamanatkan dalam gerakan Indonesia ASRI.

Target 2026 dan Dukungan Gerakan Nasional

Kebijakan penghapusan open dumping ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian integral dari gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hanif menegaskan komitmen pemerintah untuk bersikap tegas terhadap praktik yang telah lama merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat ini, tanpa memberikan ruang untuk toleransi.

Dengan nada tegas, Hanif menyatakan batas waktu yang harus dipatuhi. "Pemerintah menetapkan bahwa kita semua wajib segera mengakhiri praktik open dumping dalam selambat-lambatnya tahun 2026," tegasnya.

Belajar dari Kesuksesan Bali

Untuk mewujudkan target nasional tersebut, pemerintah tidak mulai dari nol. Provinsi Bali telah memberikan contoh nyata bahwa transformasi pengelolaan sampah bisa dilakukan. Kombinasi antara penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat berhasil mendorong tingkat pemilahan sampah mandiri di sana hingga melampaui angka 70 persen. Prestasi ini kini dijadikan model dan acuan untuk diterapkan di daerah-daerah lain.

Menteri Hanif menggarisbawahi bahwa kesadaran setiap individu dan kepatuhan pelaku usaha memegang peran sentral. Ia mengingatkan bahwa pemilahan di sumber (hulu) sudah menjadi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tanggung Jawab Kolektif Menuju Indonesia Emas

Di akhir penjelasannya, Hanif mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat persoalan sampah bukan sekadar urusan teknis pemerintah, tetapi sebagai tanggung jawab bersama yang mendasar. Menurutnya, penyelesaian masalah ini adalah prasyarat untuk membangun masa depan yang lebih baik.

“Sampah adalah kewajiban individual sekaligus kolektif. Mari selesaikan masalah dasar ini menuju Indonesia Emas 2045,” ajaknya, menutup pernyataan dengan semangat yang mengarah pada visi jangka panjang bangsa.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar